MA Perberat Hukuman Aktor Krisna Mukti

Krisna Mukti
Sumber :
  • Beritabaru.com

VIVAnews - Mahkamah Agung  mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum yang keberatan atas bebasnya aktor Krisna Mukti dalam kasus penadahan uang. Majelis Kasasi MA memberikan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

"Diharapkan ini menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan untuk berperilaku baik dalam berhubungan dengan orang lain, sehingga tidak merugikan pihak lain," demikian bunyi putusan yang dibacakan salah satu hakim, Mansyur kartayasa, Rabu 2 Februari 2011.

Putusan itu dijatuhkan pada Januari 2011 oleh Majelis Hakim yang dipimpin Mansyur Kartayasa, serta hakim anggota Imam Harjadi dan Zaharudin Utama.

Salah satu majelis, Imam Harjadi, mengajukan beda pendapat ,dengan penilaian Krisna seharusnya dihukum selama satu tahun penjara. Krisna dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dakwaaan Pasal 480 KUHP. Krisna terbukti menerima kiriman uang berturut-turut sebanyak 51 kali dari temannya,  Yoyon Resmono dengan total Rp365 juta yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.

"Majelis melihat semestinya terdakwa patut dapat menduga kiriman uang dalam jumlah frekuensi cukup banyak itu diperoleh dari cara yang tidak wajar." 

Sebelumnya Pengadilan Negeri Kendari membebaskan Krisna Mukti, tahun lalu. Krisna tersandung kasus hukum di Kendari atas dugaan penggelapan uang senilai Rp1,6 miliar bersama Yoyon, Direktur Cabang PT Lumbung Buana Seluler, perusahan milik Heri Maulana. (umi)

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir
Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024