Jika Lapor, Iyut Bing Slamet Tak Ditangkap

Iyut Bing Slamet
Sumber :
  • Facebook Iyut Bing Slamet

VIVAnews - Mabes Polri belum memutuskan penahanan Ratna Fairuz Albar atau yang populer disapa Iyut Bing Slamet, yang tertangkap atas kepemilikan shabu-shabu.

"Penahanan akan kita lihat nanti, karena kalau kasus narkoba, penyidik punya waktu 3 x 24 jam," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 9 Maret 2011.

Menurut Boy, sebagai pengguna narkoba, Iyut seharusnya melaporkan diri ke polisi agar mendapatkan hak rehabilitasi. Jika ini dilakukan, polisi tidak akan melakukan  penangkapan dan menjeratnya dengan hukuman.

"Bagi mereka yang melapor diri tentu tidak akan ada proses hukum tapi diberikan akses dalam rangka rehabilitasi," kata Boy.

Namun, lantaran tidak melapor sebagai pengguna narkoba, Iyut harus menghadapi jeratan Pasal 112 Undang-undang Anti Narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara. "Penyelesaian hukum akan sampai ke pengadilan," ujar Boy.

Iyut tertangkap di kamar 208, Hotel Penthouse, Jakarta Barat, sekitar pukul 22.00, Selasa, 8 Maret 2011. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita 0,4 gram shabu-shabu dan alat hisapnya. (umi)

5 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Indonesia,Tegal Termasuk?
Rupiah melemah terhadap dolar AS.

Rupiah Melemah, Sri Mulyani Beberkan Mata Uang Negara-negara G20 Kondisinya Senasib

Sri Mulyani mengatakan bahwa nasib serupa juga dialami oleh sederetan mata uang dari negara-negara lain, termasuk negara anggota G20.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024