Sergio Oktodio Curi Rp 335 Ribu

VIVAnews - Sidang perdana adik Marcella Zalianty berlangsung selama sekitar 20 menit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap.

"Saat kejadian tanggal 3 Desember tersangka ada di tempat kejadian PT. Kreasi Anak Bangsa. Dia mengambil uang sebesar Rp 335 ribu dari dompet Agung tanpa seiizinnya," kata Silvi Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Kamis 19 Februari 2009.

Kuasa hukum pria kelahiran 3 Oktober 1985 itu pun mengajukan keberatan. Afrian Bondjol menilai dakwaan itu prematur. Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan kronologi kejadian di dalam dakwaan.

"Saksinya juga tidak ada, begitu juga barang buktinya," kata Afrian. Dalam persidangan kuasa hukum Egi -sapaan akrab Sergio- juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya.

Sidang akan dilanjutkan Senin 23 Februari 2009 pukul 10.00 agenda tanggapan atas keberatan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Jadi Apparel 4 Klub Liga 1, Jenama Lokal Ini Ingin Gebrak Internasional
Duel Madura United vs Arema FC

Banyak Berkutat di Zona Degradasi, Arema FC Bersyukur Lolos dari Lubang Jarum

Musim kompetisi Liga 1 2023-2024 Arema FC akrab dengan posisi zona degradasi. Nyaris sepanjang musim Arema FC berkutat di zona merah

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024