Rihanna Belum Kembalikan Perhiasan Pinjaman

VIVAnews - Rihanna boleh saja melupakan kekasaran sang pacar, Chris Brown yang tega menganiayanya. Namun, Nona Umbrella itu tak boleh lupa tanggungjawabnya mengembalikan perhiasan pinjaman yang dipakainya saat tragedi pemukulan itu.

Menurut informasi, perhiasan yang dipinjam Rihanna berupa sepasang anting-anting dan tiga buah cincin. Meski hanya empat item, nilai perhiasan pinjaman itu mencapai US$ 1,4 juta atau sekitar Rp 14 miliar.

Perhiasan yang dipakai penyanyi bernama asli Robyn Rihanna Fenty itu berasal dari empat perusahan berbeda. Masalahnya si empunya perhiasan itu menagih Rihana untuk secepatnya mengembalikan perhiasan yang didefinisikan terbuat dari 'logam kuning' dan 'batu putih' itu.

Kuasa hukum Rihanna, Donald Eltra mengatakan pihaknya telah meminta Kepolisian Los Angeles dan jaksa mengembalikan perhiasan yang digunakan sebagai barang bukti kasus penganiayaan. Untunglah pengacara Brown dan polisi tak berkeberatan, mereka sepakat cukup foto perhiasan-perhiasan mewah itu yang akan digunakan sebagai bukti, jika kasus tersebut melaju ke pengadilan.

Permohonan pihak Rihanna akan disampaikan ke pengadilan. Agar pengadilan "memerintahkan pengembalian properti milik Rihanna". Namun, juru bicara Kejaksaan Los Angeles mengatakan pihaknya tak mau mengomentari hal tersebut.

Chris Brown sempat mencicipi dinginnya sel tahanan, sebelum dibebaskan dengan jaminan. Dia dinyatakan bersalah melakukan kekerasan dan tindak kriminal. Namun, menurut Etra, Rihanna meminta jaksa dan pihak Brown menempuh jalan damai sebelum sidang digelar.

Imbas Konflik Israel-Iran, Emas Sumbang 0,08 Persen ke Inflasi RI April 2024 

(AP)

Menko Airlangga menerima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Aktif dalam Tatanan Dunia

Menjadi anggota OECD memungkinkan Indonesia memperkuat komitmen konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam tatanan dunia.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024