Handphone dan Pipet Jadi Barbuk Kasus Jennifer Dunn

Jennifer Dunn
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Pihak kepolisian telah melimpahkan berkas kasus Jennifer Dunn ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sekaligus menyerahkan sejumlah barang buktinya. Hal itu diutarakan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, yang juga menyebut bahwa Jennifer telah menjalani tes kesehatan terlebih dahulu sebelum dibawa ke Kejari Jaksel.

Rencananya Jedun -sapaan akrab Jennifer Dunn- akan menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah memberikan surat bahwa kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Jennifer Dunn dinyatakan lengkap. Dengan itu, tugas penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis 15 Maret 2018.

Terkait apa saja barang bukti yang diserahkan ke pihak Kejaksaan, Argo mengatakan pihaknya juga telah menyertakan telepon seluler dan pipet sebagai barang buktinya.

Jennifer Dunn memakai baju tahanan setelah ditangkap atas kasus narkoba.

"Barang buktinya berupa handphone dan pipet," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus narkoba kali ini, Jennifer Dunn dijerat dengan Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) UURI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jennifer ditangkap pihak aparat beberapa jam menjelang pergantian tahun pada 31 Desember 2017 lalu, dan langsung ditahan pada 6 Januari 2018 setelah dilakukan gelar perkara.

Titi Kamal Kagumi Rumah Olla Ramlan, Member NCT Cover Dance Lagu Jawa
Jennifer Dunn dan Faisal Harris.

Suami Jenifer Dunn Bantah Terima Uang Korupsi Bansos Beras, Begini Pembelaannya

Kuasa hukum Faisal Harris, Pieter Ell mengatakan kliennya tidak mengenal tersangka kasus dugaan korupsi beras bansos Kuncoro Wibowo.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2024