Stres, Presenter Reza Bukan Pakai Narkoba

Reza Bukan
Sumber :
  • Instagram Reza Bukan

VIVA – Satu lagi publik figur yang dicokok polisi gara-gara narkoba. Kali ini, presenter yang dikenal dengan nama Reza Bukan ditangkap petugas satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Diduga Sindir Chandrika Chika, Jefri Nichol Disenggol Netizen Soal Kasus Narkobanya Sendiri

Presenter berdarah Tionghoa tersebut ditangkap pada Sabtu 30 Juni 2018 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya, kawasan Casa Jardin, Cengkareng, Jakarta Barat. Reza ditangkap usai pulang syuting di sebuah stasiun televisi swasta.

“Beliau pulang kerja dari salah satu stasiun televisi. Kemudian kami melakukan pemeriksaan di rumahnya. Kemudian ditemukan barang bukti narkoba ada tiga paket dengan berat neto 0.19 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKB Erick Frendriz, Minggu 1 Juli 2018.

Terbongkar! Atlet e-Sport Terlibat Kasus Narkoba Liquid Ganja Bareng Chandrika Chika

Berdasarkan keterangan Reza dalam pemeriksaan polisi, ia sudah menggunakan narkoba sejak 2014. “Posisi yang bersangkutan yaitu sebagai pengguna narkoba dari hasil BAP yang bersangkutan menyatakan bahwa sudah menggunakan narkoba sejak  2014,” ujarnya menjelaskan.

Reza mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangkan stres dan mendukung performa kerjanya. “Yang bersengkutan sudah menyampaikan di BAP bahwa sejak tahun 2014 sudah menggunakan narkoba jenis sabu untuk menghilangkan stres dan memberi semangat dalam bekerja,” ujar Erick.

Terpopuler: Beberapa Selebgram Ditangkap Polres Jaksel, hingga Daftar Harga Tiket Konser Sheila On 7

 Reza yang mengenakan masker hanya tertunduk dan menyembunyikan wajah di balik para petugas. Ayah dua anak itu juga menolak saat wartawan hendak mewancarai. 

Reza ditangkap dengan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi 0.19 gram sabu di dalam kotak bungkus vape, dua plastik klip kecil berisi 0.39 gram sabu, tiga alat hisap berupa bong, satu kaleng permen berisi potongan sedotan yang masih terdapat sabu dan dua korek api.

Komedian 37 tahun itu dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya