Alasan Saksi Ahli Rekomendasikan Dhawiya Direhabilitasi

Sidang lanjutan Dhawiya.
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi

VIVA – Seorang saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus narkoba Dhawiya Zaida, yakni dr. Nadia meminta agar Dhawiya bisa segera direhabilitasi akibat pemakaian narkoba jenis sabu.

"Jelas saya harus bilang harus direhab. Banyak tempat buat direhab karena terdakwa itu adalah penyalahguna narkotika," ujar Nadya dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Dhawiya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 17 Juli 2018.

Saat pihak majelis hakim menanyakan apakah Dhawiya sudah masuk ke dalam fase kecanduan terkait penggunaan sabu tersebut, Nadya membantah hal itu. Menurutnya, narkoba jenis sabu bukanlah narkoba yang menyebabkan adiksi dan kecanduan fisik yang fatal bagi penggunanya, sehingga efeknya pun berbeda dengan narkoba jenis putau.

"Enggak ada (ketergantungan). Kalau dari fisik enggak ada, biasa saja kalau sabu. Kalau morfin atau istilah jalanannya putau bisa ya (kecanduan), tapi kalau sabu enggak sih," kata Nadya.

Baca juga:

Saksi Ahli Beberkan Kadar Pemakaian Narkoba Dhawiya

Mengenai rekomendasi pihaknya yang menyarankan agar Dhawiya bisa direhabilitasi, Nadya menguatkan alasannya dalam memberikan rekomendasi tersebut. Dia menilai bahwa Dhawiya yang hanya terbukti sebagai pengguna narkotika jenis sabu, bukan sebagai bandar narkoba, memang seharusnya mendapat penanganan rehabilitasi agar bisa sehat dan lepas dari jeratan barang haram tersebut.

"Kalau setiap pecandu narkotika, pengguna narkotika, penyalahguna, ya memang harus direhab. Hasil dari tim kami jika tidak ada jaringan (peredaran), ya rehab. Di rehab di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido," ujarnya.

Ketangkep 5 Kali, Ini Alasan Rio Reifan Berulang Kali Pakai Narkoba Lagi
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melakukan pemecatan secara simbolis pada tiga anggota polisi

Terlibat Narkoba Hingga Terlantarkan Keluarga, 3 Anggota Polisi di Tangerang Dipecat

Ketiga Anggota polisi itu diberhentikan usai terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024