Kata Praktisi Hukum Soal Kasus Galih Ginanjar, Sulit Diperkarakan

Para pengacara yang ditemui Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari.
Sumber :
  • VIVA/Yasmin Karnita

VIVA – Kasus hukum yang menyeret Galih Ginanjar dan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq menyedot perhatian masyarakat belakangan ini. Setelah ucapan ikan asin yang diduga ditujukan untuk Fairuz, suami Barbie Kumalasari tersebut resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 1 Juli 2019.

5 Kontroversi Pablo Benua, dari Kasus 'Ikan Asin' Hingga Bela Ponpes Al Zaytun

Tak lama setelah Fairuz melaporkan Galih, beredar foto Galih dan Kumalasari dengan beberapa pengacara, salah satunya Aldwin Rahadian.

Ditemui VIVA di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2019, Aldwin membenarkan bahwa Galih dan Kumalasari sempat berkonsultasi soal hukum kepada dirinya.

Dulu Main Sinetron, Ini 5 Fakta Galih Ginanjar Ayah dari King Faaz

“Jadi yang soal Galih dan Kumalasari kebetulan dan memang berdiskusi meminta bantuan hukum terkait perkara yang seputar ‘bau ikan asin’, dan lebih dari itu tentang dirinya, Galih ini di LPK (dilaporkan kepolisian) dan terkait memohon bantuan hukum,” kata Aldwin.

Selain meminta bantuan hukum, Galih juga mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah mendistribusikan konten video YouTube yang menuai polemik itu. Ia hanya diminta untuk menjadi narasumber.

5 Fakta Hubungan Galih Ginanjar dengan King Faaz yang Belum Membaik

“Dia (Galih) hanya klarifikasi bahwa dirinya tidak mentransmisi dan distribusikan konten. Posisi Galih hanya diwawancara sebagai narasumber. Jadi dirinya tidak pernah menyebarkan konten dan sebagainya,” ujar Aldwin.

Kini, Galih dibebani Pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Dari kacamata praktisi hukum, Aldwin berpendapat peluang Galih untuk terbebas dari jeratan pasal-pasal tersebut cukup besar, mengingat ia bukanlah oknum yang menyebarkan video tersebut.

“Saya sebagai praktisi hukum, saya lihat sekilas terkait laporan pasal 27, saya melihat Galih tidak masuk unsur mendistribusikan konten.” ucapnya.

Aldwin menyebut pasal tersebut justru dapat menyeret pemilik dari akun YouTube yang mengunggah, yang tak lain dan tak bukan adalah Rey Utami serta Pablo Benua.

“Tapi yang punya channel YouTube, didistribusikannya dan aksesnya. Tentu ini nanti bisa dimintai klarifikasi. Posisi narasumber seperti Galih, menurut saya enggak kena unsur,” terangnya.

Namun, bukan berarti tindakan yang dilakukan Galih bebas dari konsekuensi. Menurut Aldwin, pesinetron tersebut dapat digugat lewat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Kalau pun Pasal 310 dan 311 KUHP pencemaran nama baik, pencemaran nama baik ini dalam hukum tidak ada. Harus menuduhkan perbuatan. Untuk kemudian lebih kepada ‘Kamu bodoh atau bau, bego, idiot’. Itu menurut saya jatuhnya penghinaan ringan yang diatur dalam Pasal 315 KUHP yang ancamannya 4 bulan,” pungkasnya. (adn)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya