Laporkan Balik Farhat Abbas, Hotman Paris: Tiada Maaf

Hotman Paris.
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Hotman Paris telah melaporkan balik Farhat Abbas dan Andar Situmorang dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan mendistribusikan informasi elektronik dengan muatan asusila.

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi

"Tanggal 14 Agustus saya sudah bikin 2 laporan polisi terhadap Andar Situmorang dan saya enggak pernah ketemu dia seumur hidup. kedua Farhat Abbas, oke," ujar Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 26 Agustus 2019.

Hotman menganggap keduanya gegabah dengan mengatakan dalam video yang tersebar itu ada dirinya dengan sang asisten. Ia pun mengaku tidak mengetahui siapa orang yang bernama Andar.

Viral Pria Putar Video Seks Calon Istri di Hari Pernikahan, Ini Penyebabnya

Selain video, Hotman juga melaporkan atas dugaan fitnah yang menyebut dirinya menggunakan narkoba.

"Katanya yang di video porno itu Hotman Paris dan sekretarisnya. Tapi waktu saya di-BAP klarifikasi di laporannya Farhat yang ditanyakan ke saya tampangnya bukan tampang orang Indonesia ya, tampang orang luar negeri," katanya.

Sidang Praperadilan Siskaeee Batal Karena Polda Metro Jaya Tidak Hadir

"Kedua, disebutkan juga katanya saya di berbagai akun saya (memakai) inex atau narkoba. Nah, itulah inti laporannya," sambungnya.

Laporan yang dilakukan oleh Hotman Paris ini berdasarkan unggahan dari media elektronik seperti akun gosip, YouTube dan lainnya.

Hotman pun mengibaratkan dirinya sebagai singa yang diam terlebih dahulu baru menyerang tanpa adanya maaf.

"Nunggu di luar lama, liatin, begitu sudah waktunya bergerak, tapi saya tidak akan berhenti. Begitu Hotman Paris legal action, tiada maaf," ucapnya.

Hotman melaporkan keduanya dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Tentang ITE dan atau Pasal 4 Undang-undang tentang Pornografi dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya