Fairuz A Rafiq Jadi Saksi, Sidang Kasus Ikan Asin Ribut Penuh Emosi

Sidang kasus ikan asin.
Sumber :
  • VIVA/Ichsan Suhendra

VIVA – Sidang trio Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dilanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Januari 2020. Sidang yang beragendakan memeriksa keterangan saksi itu sempat tidak kondusif. Hakim beberapa kali mengetuk palu untuk mengingatkan pengunjung. 

5 Kontroversi Pablo Benua, dari Kasus 'Ikan Asin' Hingga Bela Ponpes Al Zaytun

Hal itu sebagian besar karena perilaku pengunjung yang didominasi oleh orang-orang yang mendukung Fairuz. Mereka bersorak merespons beberapa ucapan Fairuz, juga menyoraki beberapa pertanyaan dari kuasa hukum Trio Ikan Asin.

“Saya ingatkan kalau ada sorak, saya kosongkan ruang sidang ini,” kata ketua majelis hakim, Djoko Indiarto.

Suka Makan Ikan Asin? Hati-Hati Risiko Terkena Kanker Nasofaring

Majelis Hakim juga mengingatkan posisi Fairuz sebagai saksi. Hal itu dilakukan karena Fairuz beberapa kali terpancing emosi. Ia kadang melontarkan ucapan yang terlepas dari pertanyaan yang dituju. Awalnya, hakim coba memahami sikap Fairuz.

“Kalau saksi bisa kita pahami belum tau benar soal hukum. Mbak Fairuz tetep cool aja,” ujar Djoko.

Keputihan Bau Amis Ikan Asin, Hati-Hati Bisa Jadi Pertanda Kutil Kelamin

Fairuz tidak mengubah sikapnya. Ia tetap mengomentari apa yang tidak ditanyakan. Ketua majelis hakim kali ini berkata lebih keras agar Fairuz memperbaiki sikapnya di persidangan.

“Kamu ini troublemaker. Berulang kali saya bilang jawab aja apa yang ditanyakan, tidak mengomentari. Di sana emosi, sini emosi, kalau hakim emosi putusan bisa salah. Sudah cool, simpan dalam hati, istighfar,” kata Djoko.

Hakim mengingatkan lebih dari satu kali agar para pengunjung lebih tertib. Hakim sampai mengancam akan mengosongkan ruang sidang jika penonton tetap bersorai layaknya tengah berada di dalam pertandingan.

“Saya berkali-kali ingatkan, makin ribut kami makin tahu. Jangan sampai apa yang kami serap meleset dari yang sebenarnya,” kata Djoko.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya