PN Jakarta Selatan Jatuhkan Vonis Rehabilitasi untuk Dwi Sasono

Sidang kasus narkoba artis Dwi Sasono
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fazri

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk menjalankan 6 bulan masa hukumannya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur kepada artis Dwi Sasono.

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Suami penyanyi Widi Mulia itu menjalani sidang vonis kasus kepemilikan narkoba jenis ganja, Rabu 8 Oktober 2020.

"Menjatuhkan tingkat pidana penahanan di RSKO selama 6 bulan. Menyatakan waktu masa hukuman dihitung sejak terdakwa menjalankannya," kata Hakim Ketua Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BUMN ke Penjara

Putusan yang dibacakan poin per poin ini diketahui lebih ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Dwi Sasono dengan hukuman sembilan bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Donny M Sani mengatakan belum mengambil sikap dan di persidangan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

"Kita masih pikir-pikir kita gunakan hak kita setelah putusan, kita pelajari putusan tersebut dan setelah itu baru menentukan sikap," ujar Donny.

Sementara itu , tim kuasa hukum Terkait putusan majelis hakim menyatakan sesuai dengan nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh kliennya. dan menerima sepenuhnya vonis terhadap kliennya , tidak keberatan jika JPU mengajukan banding.

"Majelis hakim mengabulkan apa yang telah kita ajukan pledoi kemarin," ujar Muhammad Firdaus salah satu tim penasehat hukum Dwi Sasono.

Diketahui, Dwi ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja.

Atas perbuatannya itu, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif. Ia disangkakan pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya