Michael Yukinobu De Fretes: Mungkin Ini Adalah Hukuman Tuhan

Michael Yukinobu de Fretes.
Sumber :
  • Instagram @yukinobu_de_fretes

VIVA – Penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya telah usai memeriksa MYD alias Michael Yukinobu De Fretes atas kasus video pornografi pada Senin, 4 Januari 2020. MYD diperiksa sekitar 11 jam.

Momen Gading dan Gisel Temani Gempi Nonton Konser Taylor Swift, Warganet Doakan Rujuk

Usai pemerikaan, Nobu mengutarakan permintaan maaf kepada warga Indonesia atas video syur yang tersebar di media sosial tersebut. Ia mengaku menyesal atas apa yang telah terjadi.

"Saya benar-benar menyesal atas semua yang sudah saya lakukan," ujar Nobu di Polda Metro Jaya, Jakarta. Lalu Nobu mengatakan ini hukaman dari Tuhan, baca selanjutnya.

Ini Alasan Gisel Beri Dukungan ke Keluarga Tersangka Tewasnya Dante

Ia menilai, proses hukum yang kini tengah dijalaninya merupakan bagian hukuman dari Tuhan. Oleh karena itu, MYD meminta maaf atas perbuatannya tersebut dan akan menjalani proses hukum yang berjalan.

"Saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua. Mungkin ini adalah hukuman dari Tuhan  kepada saya," kata Nobu.

Bela Pelaku Pembunuhan Dante, Gisella Anastasia: Siapalah Kita Bisa Langsung Mendakwa?

Lebih lanjut, MYD meminta dukungan dan doa atas kasus video syur yang sedang dihadapinya saat ini.

"Dan saya mohon untuk semua teman-teman, mohon dukungan doa dan benar-benar saya minta maaf untuk semuanya," tandas Nobu.

Sebagai informasi, MYD alias Michael Yukinobu De Fretes diperiksa sebagai tersangka atas video syur. Sang pemeran wanita dalam video tersebut, Gisella Anastasia juga dijadwalkan pemeriksaan di hari dan jam yang sama. 

Namun, Gisel berhalangan hadir. Ia mengirimkan surat permohonan agar pemeriksaannya dijadwalkan kembali. Hal itu akan dilakukan Jumat, 8 Januari 2021. Gisel dan Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka atas video syur sejak 29 Desember 2020. Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya