Terlibat Kasus Narkoba, Vokalis DeadSquad Positif Konsumsi Ganja

Vokalis band Deadsquad, Daniel Mardhany
Sumber :
  • IG Daniel Mardhany

VIVA – Vokalis band death metal DeadSquad, Daniel Mardhany ditangkap pihak Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara lantaran terlibat kasus narkoba pada Minggu 2 Mei 2021.

Asosiasi Pelaku Usaha & Konsumen Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombespol Guruh Arif Darmawan membenarkan penangkapan terhadap vokalis terserbut.

"Dia mengkonsumsi ganja dan tembakau sintetis," ungkap Guruh saat dikonfirmasi awak media, Minggu 2 Mei 2021.

Polisi Olah TKP Home Industry Tembakau Sintetis di Sentul: Ini Laboratorium Pertama di Indonesia

Arif mengatakan dalam penangkapan tersebut pihaknya tidak mendapatkan barang bukti, naum setelah di lkuka tes urine terhadap Daniel, diketahui positif ganja.

"Tapi tidak termasuk barang bukti. Sudah habis dipakai," ujarnya.

Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu 1,9 Kilogram di Bandara Kualanamu

Guruh mejelaskan, Daniel Mardhany diamankan seorang diri di kediamannya pada 1 Mei 2021, hasil dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan yang dilakukan salah satu publik figur.

"Iya di Tangerang Selatan. Iya. Sementara diamankan sendiri," jelas Guruh.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dua buah ponsel dari Daniel Mardhany. Kini, polisi masih melakukan pengembangan dari Daniel Mardhany.

Guruh menegaskan pihaknya belum bisa menjelakskan secara detil terkait penangkapan tersebut, lantaran masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

"Kemudian dua hanphone merek Iphone dan Vivo bersama simcard-nya. Ini lagi dikembangkan sama anggota," tegas Guruh.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melakukan pemecatan secara simbolis pada tiga anggota polisi

Terlibat Narkoba Hingga Terlantarkan Keluarga, 3 Anggota Polisi di Tangerang Dipecat

Ketiga Anggota polisi itu diberhentikan usai terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024