Diduga Langgar PPKM, Polisi Segera Panggil Selebgram Herlin Kenza

Selebgram Herlin Kenza.
Sumber :
  • Instagram @herlinkenza

VIVA – Polres Lhokseumawe akan segera memanggil selebgram Herlin Kenza untuk diperiksa terkait kerumunan di sebuah toko grosir di Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Belasan Kali Erupsi di Gunung Api Ile Lewotolok Lembata NTT

Pemeriksaan Herlin dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam menekan penularan COVID-19.
 
"Video kerumunan yang disebabkan kedatangan Herlin Kenza tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apalagi di saat sedang dilakukan pemberlakuan PPKM," ucap Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, 20 Juli 2021.

Didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Kombes Pol Winardy mengatakan polisi juga sudah memeriksa pemilik toko beserta beberapa saksi lainnya.
 
Kombes Pol Winardy mengatakan, pemilik toko tersebut terancam dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo Pasal 55 KUHP.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

"Kami memastikan kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 terkait kerumunan yang disebabkan selebgram tersebut," tegas Kombes Pol Winardy. (Ant)

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus di OKU Timur Sumsel

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI), mengimbau masyarakat meningkatkan disiplin berlalu lintas, menyusul insiden kecelakaan lalu lintas antara KA Rajabasa dengan bus.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024