Polisi Jelaskan, Mengapa Pengguna Jasa Cassandra Angelie Tidak Ditahan

Cassandra Angelie.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Polisi menjelaskan mengapa pengguna jasa prostitusi online artis Cassandra Angelie tidak dijerat secara pidada. Hal ini merujuk Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi, UU ITE, dan KUHP.

Mahasiswi dan IRT Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Kencan Rp 200 Ribu

"Sehingga saya rasa ini agak berlebihan apabila kita mereview undang-undang human trafficking terkait dengan perdagangan orang, karena ketiga Undang-Undang tersebut menyatakan pada pelaku ya yang mempublikasikan yang menyebarluaskan dan mengundang atau di media online atau medsos bukan kepada artis CA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 4 Januari 2022.

Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Selatan itu mengatakan, konsumen dalam kasus ini adalah sesuatu yang bersifat personal. Hukum, kata Zulpan tak bisa masuk ke dalam ranah yang bersifat privat. Sehingga, Polda Metro Jaya, melakukan proses hukum terhadap pelaku yang mengunggah, menjajakan, menawarkan mempublikasikan mewartakan dan menyebarluaskannya berdasarkan KUHP dan UU ITE.

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk

Ilustrasi prostitusi

Photo :
  • dok. pixabay

"Seseorang tertarik membeli ataupun untuk memesan barang tersebut karena tertarik dengan model dan harganya terjangkau, sehingga orang tersebut memesan dan membeli karena dipromosikan di media online. Kalau tidak dipromosikan orang tersebut tentunya tidak tahu. Jadi yang berperan penting dan aktif di sini adalah orang yang mempromosikan, sedangkan pembeli katakanlah pelanggan di dalam kasus ini itu bersifat pasif hal ini sama dengan kasus artis CA," ujarnya.

Modus Kontes Model, 2 ABG Belia Nyaris Berangkat Dijual jadi PSK di Balikpapan

Dia lantas membandingkan kasus ini dengan promosi yang dilakukan online shop, baik yang menawarkan barang maupun makanan. Terkait dengan UU ITE, Zulpan menyebut hanya berlaku pada orang atau pihak yang mengupload di media sosial. Sementara untuk si pelanggan, hanya sebagai user atau pengguna.

"Nah inilah yang untuk diketahui yang mengapa si pengguna atau si pelanggan ini tidak bisa dipidana dalam hal ini," katanya.

Cassandra Angelie.

Photo :
  • Instagram

Sebelumnya diberitakan, polisi kembali menangkap seorang artis atas kasus dugaan prostitusi. Artis berinisial CA itu ditangkap oleh Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sebuah hotel mewah di bilangan Jakarta Pusat, Jumat dini hari, 31 Desember 2021.

Menurut Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, artis CA diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya