DJ Chantal Dewi Terjerat Narkoba, Polisi: Rutin Pakai Sebulan 3 Kali

Chantal Dewi
Sumber :
  • Instagram @chantaldewi

VIVA – Pihak kepolisian resmi menetapkan Disk Jockey (DJ) Chantal Dewi (CD) bersama dengan 3 orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba. DJ tersebut ditangkap di kediamannya pada Rabu malam WIB, 16 Maret 2022.

Polri Sita Hampir Rp 500 M Aset Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Chantal Dewi ditangkap di sebuah apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 23.45 WIB. Hal tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Kamis 17 Maret 2022.

DJ Chantal Dewi ini ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu. "BB (barang bukti)nya sabu," ungkap Kombes Zulpan.

Polri Gandeng 3 Negara Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Lebih lanjut, polisi menyebut artis Chantal Dewi rutin mengkonsumsi sabu. Dia biasa mengkonsumsi sabu bersama dengan tiga pria lainnya di Apartemen Hampton's Park, Cilandak, Jakarta Selatan.

Chantal Dewi

Photo :
  • Instagram @chantaldewi
Brigjen Mukti Sebut Gembong Narkoba Fredy Pratama Sudah Kehabisan Modal

Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal menyebut Chantal Dewi biasa mengkonsumsi sabu tiga kali dalam sebulan. Dia menggunakan satu gram sabu bersama tiga pria yang berinisial AG, DS, dan SN.

"Mereka pakai berempat. Mereka sebulan tiga kali pakai bersama-sama," kata Akmal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 17 Maret 2022.

Kepada penyidik, kata Akmal, Chantal Dewi mengaku membeli satu gram sabu seharga Rp1,5 juta.

Positif Sabu
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan DJ Chantal Dewi sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai yang bersangkutan terkonfirmasi positif mengkonsumsi sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka juga merujuk pada barang bukti  sabu seberat 0,4 gram berikut alat hisap alias cengklong.

Chantal Dewi

Photo :
  • Instagram @chantaldewi

Barang bukti tersebut ditemukan penyidik saat menangkap dan menggeledah Chantal Dewi yang baru saja tiba di lobi Apartemen Hampton's Park, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu 16 Maret 2022 sekitar pukul 23.45 WIB.

"Penggunaan narkotika ini diakui untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai DJ. Ini tidak dibenarkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 17 Maret 2022.

Selain mengamankan Chantal Dewi, penyidik turut mengamankan tiga pria di Duren Sawit, Jakarta Timur. Mereka masing-masing berinisial AG, DS, dan SN.

Penangkapan terhadap ketiga pria ini dilakukan berdasar hasil pengembangan. Di mana Chantal Dewi mengaku memperoleh sabu dari ketiga pria tersebut.

"Pukul 00.30 tim berhasil menangkap tersangka. Ketiganya baru selesai mengkonsumsi sabu," ungkap Zulpan.

Atas perbuatannya, Chantal Dewi dan ketiga pria lainnya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Tim masih bergerak di lapangan, untuk mengejar target berikutnya," tegas Zulpan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya