DJ Chantal Dewi Terjerat Narkoba, Polisi: Rutin Pakai Sebulan 3 Kali

Chantal Dewi
Sumber :
  • Instagram @chantaldewi

VIVA – Pihak kepolisian resmi menetapkan Disk Jockey (DJ) Chantal Dewi (CD) bersama dengan 3 orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba. DJ tersebut ditangkap di kediamannya pada Rabu malam WIB, 16 Maret 2022.

Chantal Dewi ditangkap di sebuah apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 23.45 WIB. Hal tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Kamis 17 Maret 2022.

DJ Chantal Dewi ini ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu. "BB (barang bukti)nya sabu," ungkap Kombes Zulpan.

Lebih lanjut, polisi menyebut artis Chantal Dewi rutin mengkonsumsi sabu. Dia biasa mengkonsumsi sabu bersama dengan tiga pria lainnya di Apartemen Hampton's Park, Cilandak, Jakarta Selatan.

Chantal Dewi

Photo :
  • Instagram @chantaldewi

Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal menyebut Chantal Dewi biasa mengkonsumsi sabu tiga kali dalam sebulan. Dia menggunakan satu gram sabu bersama tiga pria yang berinisial AG, DS, dan SN.

"Mereka pakai berempat. Mereka sebulan tiga kali pakai bersama-sama," kata Akmal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 17 Maret 2022.

Kepada penyidik, kata Akmal, Chantal Dewi mengaku membeli satu gram sabu seharga Rp1,5 juta.

Positif Sabu
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan DJ Chantal Dewi sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai yang bersangkutan terkonfirmasi positif mengkonsumsi sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka juga merujuk pada barang bukti  sabu seberat 0,4 gram berikut alat hisap alias cengklong.

Chantal Dewi

Photo :
  • Instagram @chantaldewi

Barang bukti tersebut ditemukan penyidik saat menangkap dan menggeledah Chantal Dewi yang baru saja tiba di lobi Apartemen Hampton's Park, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu 16 Maret 2022 sekitar pukul 23.45 WIB.

"Penggunaan narkotika ini diakui untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai DJ. Ini tidak dibenarkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 17 Maret 2022.

Selain mengamankan Chantal Dewi, penyidik turut mengamankan tiga pria di Duren Sawit, Jakarta Timur. Mereka masing-masing berinisial AG, DS, dan SN.

Penangkapan terhadap ketiga pria ini dilakukan berdasar hasil pengembangan. Di mana Chantal Dewi mengaku memperoleh sabu dari ketiga pria tersebut.

"Pukul 00.30 tim berhasil menangkap tersangka. Ketiganya baru selesai mengkonsumsi sabu," ungkap Zulpan.

Atas perbuatannya, Chantal Dewi dan ketiga pria lainnya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Buntut Jualan Sabu 70 Kg untuk Kampanye

"Tim masih bergerak di lapangan, untuk mengejar target berikutnya," tegas Zulpan.

Sindiran Keras Ahmad Sahroni ke Caleg di Aceh yang Tertangkap Kasus 70 Kg Sabu-sabu
Karina Ranau

Kesetiaan Karina Ranau Temani Suami di Masa Sulit Tuai Pujian Netizen: Istri yang Tulus

Kesetiaan Karina Ranau mendampingi sang suami dimasa sulit tuai banyak pujian dari netizen. Hal itu terlihat ketika ia mengunggah kebersamaannya bersama Epy Kusnandar.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2024