Terungkap, Ini Kronologi Tertangkapnya Gitaris Geisha Roby Satria

Gitaris band Geisha, Roby Satria kembali terjerat kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombespol Budhi Herdi Susuanto jelaskan kronologi penangkapan gitaris band Geisha, Roby Satria, bersama asistennya yang berinisial AR terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja saat rilis kasus Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin 21 Maret  2022.

Riwayat Rio Reifan Kesandung Kasus Narkoba, Sudah Lima Kali

Menurut Budhi, Roby dan AR ditangkap di salah satu studio musik kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu 19 Maret 2022 malam berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa studio musik di sana kerap dijadikan tempat menggunakan narkoba.

Selama ini, Roby Geisha diketahui melakukan pemesanan narkoba melalui AR yang merupakan asistennya selama beberapa kali. Dari terungkapnya pemesanan melalui AR itu, kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap Roby Satria.

Ada Sabu dan Ekstasi saat Polisi Tangkap Artis Rio Reifan

"Dari proses yang kami lakukan dari RS ini kami kemudian melakukan pengembangan dan kemudian didapatkan barang bukti lain. Yang dilakukan RS ini selama ini melakukan pemesanan narkotika melalui asistennya AR tersebut. Dan ini sudah berlangsung beberapa kali, kemudian dilakukan penangkapan," kata Kombespol Budhi Herdi Susuanto.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan keluar dan masuk kamar mandi," ungkap Budhi saat merilis kasus narkoba Roby Satria di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin 21 Maret 2022.

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

Kompolbes Budhi pun jelaskan orang dicurigai pihaknya saat dilakukan penyelidikan adalah AR yang kemudian diperiksa dan digeledah penyidik. Saat itulah ditemukan barang bukti berupa 8 gram ganja.

Polisi pun langsung penyidik mendalami keterangan AR dan diketahui ganja tersebut didapat dari Roby.

"Kemudian kami melakukan penangkapan saudara Roby yang juga berada tidak jauh masih berada di dalam lingkungan studio musik itu," ujar Budhi.

Daru tertangkapnya Roby, Polisi kembali dapati barang bukti satu linting ganja yang diduga sudah digunakan.

"Kami pada saat itu mendapatkan barang bukti lain dari apa yang dilakukan oleh RS. Pertama ganja dalam paket pertama seberat 8 gram, lalu ada juga bekas yang sudah diisap," jelasnya.

Dalam hasil pemeriksaan, penyidik menyatakan Roby dan asistennya, AR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal yang berbeda.

Roby jerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, AJR dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AR terancam hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya