Jika Masuk Penjara Lagi, Jerinx SID Bakal Digugat Cerai Nora Alexandra

Jerinx dan Nora Alexandra
Sumber :

VIVA Showbiz – Istri dari drummer grup band SID, Jerinx yakni Nora Alexandra menegaskan bahwa dirinya akan melayangkan gugatan cerai jika sang suami kembali masuk penjara untuk yang ketiga kalinya

Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Apa Alasannya?

Seperti yang dilansir tayangan konten YouTube pada channel Prost Club TV pada Kamis 25 Agustus 2022, Nora Alexandra bersama sang suami Jerinx menjadi bintang tamu di sebuah podcast yang dipandu oleh Gofar Hilman.

“Karena akan ada layangan gugatan (cerai) nih kalau sampai tiga kali (masuk penjara),” tegas Nora, dikutip laman tvOnenews.

Sudah Diramal, Denny Darko Beberkan Penyebab Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Nora mengaku hal ini bukan seakan-akan mengancam, namun ia ingin melakukan kebaikan untuk sang suami.

“Bukan mengancam, karena kan untuk kebaikan dia (Jerinx). Karena kita kan enggak mau dia masuk (penjara) lagi,” ucap Nora.

Ria Ricis Resmi Gugat Cerai Teuku Ryan
Nora Alexandra & Jerinx SID

Nora Alexandra & Jerinx SID

Photo :
  • Insta Stories IG Nora Alexandra

Usai bebas dari penjara, Nora mengaku Jerinx mengalami perubahan sikap menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Pasalnya, sebelum suaminya itu masuk penjara, Jerinx adalah orang yang gampang terpancing emosi ketika bermain sosial media. Hal itu menjadi berimbas kepada Nora pula.

“Kalau dari Nora lihat Jerinx berubahnya jadi lebih sabar, kayak lebih menghargai istri. Sebelumnya dia kan kalau main sosial media itu sering emosi. Emosinya itu menjurus ke rumah tangga dan ke Nora," jelas Nora.

Jerinx dan Nora Alexandra

Photo :
  • IG @ncdpapl

“Bukan pernah kena, tapi kena imbas. Jadi ribut dengan orang itu kan dia masih emosi, itu ke Nora juga (emosi),” tambah sang istri.

Seperti diketahui, pada 10 Juli 2021 lalu I Gede Aryastina atau biasa dikenal Jerinx terlibat masalah hukum usai dilaporkan oleh Adam Deni ke Polda Metro Jaya.

Ia diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada lelaki 26 tahun itu.

Nora Alexandra dan Jerinx.

Photo :
  • Instagram @ncdpapl

Jerinx dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Jerinx ditempatkan di Rutan Salemba Jakarta.

Namun, ia dipindahkan ke Lapas Kerobokan sejak 1 April 2022 atas alasan kemanusiaan.

Pria 45 tahun itu dinyatakan bebas pada 2 Agustus 2022 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya