Nikita Mirzani Ngamuk Saat Dibawa ke Rutan Serang Banten

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

VIVA Showbiz Nikita Mirzani diketahui hari ini resmi ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Selasa 25 Oktober 2022. Penahanan ini dilakukan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang Banten.

Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali

Namun dalam proses penahanan tersebut, terlihat Nikita Mirzani sempat mengamuk saat dibawa ke rumah tahanan. Hal ini terlihat dari unggahan video yang diunggah akun instagram @fakta.indo. Nikita Mirzani terdengar marah-marah dan menolak saat dibawa keluar ruangan menuju mobil tahanan menuju rumah tahanan. Scroll untuk simak selengkapnya.

Nikita Mirzani bahkan berteriak histeris hingga membuat sejumlah petugas Kejari menghampiri ruangan tempat Nikita Mirzani berada.

Rubicon Mario Dandy Nggak Laku Dilelang Diduga Gegara Mahal, Ini Kata Kejari Jaksel

"Ama siapa kalian dibayar, aku sudah sabar. Ama siapa kalian dibayar. Siapa itu Dito Mahendra," teriak Nikita sambil menolak dibawa penyidik ke mobil tahanan mengutip akun tersebut.

Tim penyidik Kejari Serang pun berusaha membujuk Nikita untuk ikut dibawa ke mobil tahanan yang sudah disediakan di lobi utama Kejari Serang.

Terpopuler: Artis Keturunan Darah Biru sampai Proses Kelahiran Anak Perempuan Alyssa Soebandono

"Saya gak mau ditahan tahan, saya mau pulang, ketemu anak," kata Nikita.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengungkap bahwa memang benar sempat ada penolakan dari Nikita Mirzani saat dibawa.

Nikita Mirzani

Photo :
  • Instagram/nikitamirzanimawardi_172

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimanapun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," kata Freddy.

Sementara itu, Fredy mengungkap bahwa Nikita Mirzani akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang.

"Pertimbangan ditahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun kemudian alasan subjektif pasal 21 ayat 1 KUHP," ungkap dia.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik. Kasus yang membelit Nikita Mirzani ini bermula dari laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. Pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polresta Serang Kota juga sempat mendatangi kediaman Nikita Mirzani pada Juni lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya