Ngemis Minta Maaf, Ferry Irawan Akui Lakukan KDRT Kepada Venna Melinda

Venna Melinda.
Sumber :
  • Instagram @vennamelindareal

VIVA Showbiz – Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa kliennya tidak akan berdamai dengan Ferry Irawan. Kata dia, tidak lama laporan dugaan KDRT dilayangkan, sang aktor terus meminta untuk bertemu Venna Melinda. 

Akhirnya, Ferry Irawan dan sang istri, Venna Melinda bertemu di Polda Jawa Timur, Surabaya. Hotman Paris mengungkapkan bahwa saat ini Ferry Irawan sudah mengakui perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri. 

"Waktu di Surabaya Ferry itu minta-minta terus ketemu, akhirnya Venna ketemu di kantor polisi," kata Hotman, kepada awak media di Kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, pada Senin, 16 Januari 2023. 

Hotman Paris.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito.

"Ditanyakan ke dia tentang perbuatan selama ini dan di depan polisi, dia mengakui. Sejak itu Venna nggak mau lagi ketemu," ungkapnya.

Bahkan, menurut pengakuan Venna Melinda, kejadian tersebut terjadi di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur. Kejadian tersebut rupanya bukan KDRT pertama yang dirasakan oleh Venna selama menikah. Terhitung sejak 3 bulan terakhir ibu tiga anak itu sudah mengalaminya. 

Terkini, Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus KDRT Venna Melinda oleh Polda Jawa Timur. Selaku kuasa hukum, Hotman Paris pun memantau pemeriksaan sang aktor yang dijadwalkan kemarin, Senin, 16 Januari 2023. 

Venna Melinda

Photo :
  • Instagram @vennamelindareal
Kasus Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar Negeri

Dengan pemeriksaan tersebut, pengacara kondang tersebut mengatakan akan menunggu langkah-langkah selanjutnya. Seperti diketahui, Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Januari 2023 lalu. 

Penetapan tersebut menurut olah TKP, pemeriksaan beberapa saksi, baik korban maupun pegawai hotel, serta pengumpulan barang bukti yang sebelumnya sudah diamankan oleh pihak berwajib. 

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK, Status Tersangkanya Tetap Sah

"Hari ini akan di BAP dan kami akan melihat nanti sore apa sikap dari Polda Jatim, dengan bukti-bukti yang sudah mencukupi saya enggak tahu," tambahnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sebuah hambatan ketika Tim Penyidik KPK melakukan proses pengumpulan alat bukti, untuk menaikkan ke tahap penyidikan terkai

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024