Puteri Indonesia Favorit 2010 Mengaku Dikeroyok Mantan Suami dan Mertua

Ilustrasi kekerasan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Showbiz – Aelyn Halim merupakan Mantan Puteri Indonesia Favorit 2010. Baru-baru ini, Aelyn mengalami kejadian kurang menyenangkan. Ia diekroyok oleh 3 orang yang merupakan mantan suami dan mertua.

Apes Ditinggal Rekannya, Maling Motor di Bekasi Babak Belur Dihajar Warga

Aelyn pun menceritakan kejadian tersebut. Scroll lebih lanjut ya.

Peristiwa bermula pada Minggu, 6 Februari 2022. Ia datang ke pusat perbelanjaan dan tak sengaja bertemu dengan buah hatinya, Arthalia Gabrielle. Aelyn sudah 3 tahun tidak bisa menemui anak kandungnya. Menurut Aelyn, sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hak asuh jatuh padanya. Namun ia tidak bisa bertemu.

Maknai Hari Ibu Internasional, Indira Sudiro Ajak Wanita Hidup Sehat dan Seimbang

"Anak saya masih mengingat saya dan bilang My Mami tapi yang saya sayangkan saya diserang dan dikeroyok oleh tiga orang yaitu GT,LS,AT yang merupakan mantan mertua dan mantan suami saya," kata Aelyn melalui keterangan tertulisnya.

Empat Tersangka Pembubaran Ibadah dan Pengeroyokan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Aelyn terkapar dan melaporkan hal ini ke kepolisian. Laporannya tercatat dengan Nomor LP/B/646/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 6 Februari 2022. Penyelidikan hingga penyidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilakukan hingga akhirnya keluarlah penetapan status tersangka atas nama GT, LS, dan AT. 

Namun menurut Aelyn, para tersangka tidak terima dengan statusnya tersebut. Ia mulai merasa ada yang janggal dengan hal tersebut.

Ilustrasi pelecehan seksual pada pria/kekerasan.

Photo :
  • Pexels/RODNAE Productions

"Sangat disayangkan sebelum adanya gelar perkara khusus itu sudah ada pemufakatan yang dilakukan oleh oknum-oknum," ujarnya.

Kemudian pada 27 April 2023, pasal 170 KUHP dinilai tidak tepat pada GT, dan diganti ke pasal 352 KUHP yang ancamannya lebih ringan yaitu 3 (tiga) bulan penjara. Untuk tersangka LS dan tersangka AT karena ikut membantu secara tidak langsung dikenakan pasal 352 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP (Proses Tindak pidana Ringan).

Kini Aelyn berharap ada titik terang pada kasusnya. Ia ingin hal tersebut mendapat keadilan atas apa yang dialami dan didukung dengan bukti-bukti yang selama ini telah diserahkan. Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak lain.

 

Indira Sudiro.

Tips Sehat Bugar ala Indira Sudiro: Jiwa, Tubuh dan Pikiran Harus Seimbang

Putri Indonesia pertama, Indira Sudiro edukasi perempuan Indonesia untuk hidup sehat jiwa dan raga. Untuk mencapainya perlu menyeimbangkan antara jiwa, tubuh, dan pikiran

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024