Alasan Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan

Aktor Pierre Gruno resmi jadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito (Jakarta)

JAKARTA – Lantaran mengaku sakit jantung dan darah tinggi, tersangka kasus penganiayaan sekaligus artis senior Pierre Gruno mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 18 Juli 2023.

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa Katolik di Tangsel Dinilai Tak Mencerminkan Ajaran Islam

Kuasa hukum Pierre Gruno, Charles, menjelaskan ajuan penangguhan penahanan telah dilakukan pihaknya pada Senin 17 Juli 2023. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

"Sudah diajukan kemarin. Alasannya karena klien kami sudah lanjut usia," ujar Charles dalam keterangannya, Selasa 18 Juli 2023.

Polisi Gelar Perkara Lagi Kasus Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Ada Tersangka Baru?

Charles menjelaskan, kliennya Pierre Gruno yang sudah masuk usia uzur tersebut memiliki riwayat penyakit jantung dan darah tinggi.

Aktor Pierre Gruno resmi jadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Muhadjir soal Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior: Itu Tanggung Jawab Institusi

Dalam hal ini Charles berharap penangguhan penahanan Pierre disetujui oleh pihak Polres Jaksel.

"Inti suratnya menerangkan bahwa klien kami sudah berumur 70 tahun, mempunyai sakit jantung dan darah tinggi. Dia juga tulang punggung keluarga serta bertanggung jawab untuk menafkahi keluarganya," ujarnya.

Charles juga katakan bahwa adik dari Pierre Gruno siap menjadi penjamin penangguhan penahanan.

"Penjamin nanti dari pihak keluarga, adik Pierre," ujarnya.

Charles juga mengatakan nantinya Pierre Gruno akan tetap kooperatif dan tak menyulitkan penyidik dalam mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno.

Aktor Pierre Gruno resmi jadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Klien kami akan bersikap kooperatif dan tidak akan mempersulit pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka penganiayaan seorang pria, GDS (61), di bar bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Hari ini terlapor saudara PSH alias Pierre Gruno telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Irwandhy Idrus dalam keterangannya Kamis 13 Juli 2023.

Dalam kasus ini Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara kasus penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruni terhadap seorang pria berinisial GDS dilakukan di Satu Lagi Bar Hotel Kristal, Cilandak, Jumat 30 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pierre Gruno.

Photo :
  • Instagram @grunopierre

GDS yang berhasil dikonfirmasi awak media mengatakan saat kejadian penganiayaan tersebut dirinya tengah duduk di salah satu meja bar bersama rekannya San dihampiri oleh Pierre yang merasa ditatap sinis oleh GDS.

"Terlapor datang ke meja saya dan langsung berkata, ‘Lu kayaknya ngeliat gue sinis banget dari tadi’. Saya jawab, ‘Sinis bagaimana?’" ujarnya.

GDS pun langsung dipukul tanpa basa-basi oleh Pierre dan menderita luka lebam di wajahnya.

"Tiba-tiba dia dorong saya dari kursi dan memukul sampai saya terjatuh. Waktu saya berada di lantai, saya lalu dipukul secara beruntun oleh dia," ujarnya.

Selanjutnya GDS dan pihak keluarganya melaporkan Pierre ke polisi pada Sabtu 1 Juli 2023 dini hari.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya