Diduga Terlibat Aliran Sesat, Ida Royani Disebut Bangga Ikut Bergabung

Ida Royani
Sumber :
  • Viva.co.id/Nuvola Gloria

JAKARTA – Mantan anggota dari salah satu mantan pengikut suatu ajaran tertentu, Elyana dan Imam Naasai mensomasi Ida Royani dan Ben Kasyafani. Keduanya mensomasi Ida Royani dan mantan suami Marshanda ini lantaran diduga aliran sesat.

Prajurit TNI yang Viral Ngamuk Tendang Warga gegara Ditabrak Akhirnya Berdamai

Imam bahkan menyebut bahwa Ida Royani mengaku bangga bisa menjadi bagian dari anggota aliran tersebut. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

"Saya mantan mubalik. Ibu Ida bilang 'saya bangga, so what?'. Saya jawab 'apa yang ibu bangga?' dan ada aliran uang ke pengurus amirnya ini," kata Imam mengutip tayangan YouTube Seleb On cam News.

MUI Sulsel Tolak W Super Club Hotman Paris di Makassar, Singgung Kemaksiatan

Ida Royani

Photo :
  • Viva.co.id/Nuvola Gloria

Diungkap Imam, Ida Royani dan Ben Kasyafani merupakan pengikut dari aliran tersebut. 

Ijtima Ulama Fatwa MUI: Ucap Salam Lintas Agama Lain oleh Umat Islam Hukumnya Haram

Diduga, Ida Royani memiliki jabatan di pengurus pusat yakni penerobos ibu-ibu pusat untuk Indonesia bagian barat. Sementara Ben Kasyafani sebagai jamaah.

"Saya dari lahir sampai umur 30 tahun. Ibu saya pengurus pusat seletting sama ibu Ida Royani. Ibu Ida Royani punya jabatan penerobos ibu-ibu pusat untuk Indonesia bagian barat," ujarnya.

Imam juga kembali menyinggung tentang kebanggaan Ida Royani yang menjadi anggota di sana. Sebab, Imam menyebut ajaran tersebut menyimpang.

"Jadi aneh ibu Ida mengataakan bangga. apa yang dibanggakan tidak kenal mazhab. Enggak kenal tauhid, kok ibu bangga?," jelasnya. 

"Anehnya sampai hari ini terus berkembang. Entah dilindungi atau apa. Saya menghimbau kepada Majelis Ulama Indonesia pusat tolonglah segera keluarkan fatwa sesat," katanya.

Imam juga menyoroti kinerja MUI dengan menyebut MUI hanya akan mulai bertindak ketika suatu kasus viral di masyarakat. Hal ini berkaca seperti pada kasus Panji Gumilang beberapa waktu lalu.

"Sebab MUI kesannya menunda-nunda tapi tidak instan, harus nunggu viral dulu. Seperti kasus Panji Gumilang viral baru. Kasus-kasus lain viral baru direspons," jelas dia.

Sementara itu, kuasa hukum Imam dan Elyanan, Ichwan Toni mengungkap pihaknya melakukan somasi terbuka kepada Ben Kasyafani dan Ida Royani ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

"Somasi terbuka ini kami tujukkan sebagai itikad edukasi dan tanggung jawab moral kita, Ini merupakan tanggung jawab kami kepada masyarakat untuk menjaga diri dan keluarga dari jebakan terhadap ajaran menyimpang ini," jelas dia.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin

Kemenag Sebut Salam Lintas Agama Praktik Kerukunan Umat: Akidah Urusan Masing-masing

Kemenag merepons fakta ijtima ulama MUI yang mengharamkan umat Islam mengucapkan salam lintas agama. Kemenag menilai salam lintas agama adalah praktik kerukunan umat RI.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024