Polda Metro Tangkap Pacar Tamara Tyasmara Soal Penyebab Kematian Sang Anak

Tamara Tyasmara
Sumber :
  • IG @tamaratyasmara

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pria yang diketahui merupakan pacar dari artis Tamara Tyasmara. Pria tersebut berinisial YA. YA ditangkap soal penyebab kematian anak Tamara, Dante (6).

Pernah Dighosting Maxime Bouttier Karena Suka Ngatur, Luna Maya: Nangis Gue!

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA (kekasih Tamara) terkait peristiwa meninggalnya Putra saudari Tamara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 9 Februari 2024. Scroll lebih lanjut ya. 

Ade Ary mengatakan bahwa YA berhasil diringkus di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Kini, YA dibawa ke Polda Metro untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kakek di Depok Bantah Cabuli Cucu: Buset Gua Kira, Gua Robot Gedek

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ade.

Anak Pertama Alami Speech Delay, Irish Bella Lakukan Hal Ini

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa laporan terhadap penyebab kematian anak semata wayang artis Tamara Tyasmara, Dante (6) dibuat dengan mode A. Polisi pun menyebut bakal pakai pasal kelalaian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa laporan terhadap penyebab kematian anak Tamara Tyasmara itu dibuatkan dalam model A.

Tamara Tyasmara dan Almarhum Anaknya, Dante

Photo :
  • IG @tamaratyasmara

"Kita laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat," ujar Kombes Pol Wira di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan pada Selasa 6 Februari 2024.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan kalau dari laporan yang telah dibuat dalam model A itu bakal dipersangkakan pasal 359 tentang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"(Laporan model A) Iyaa itu merupakan respon cepat dari kepolisian melihat situasi peristiwa. Pasal yang dilaporkan 359 KUHP," kata Rovan saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Rovan menjelaskan sejauh ini pihak terlapornya masih dalam proses penyelidikan.

Polres Metro Jakarta Barat meringkus oknum polwan dan suaminya yang melakukan penipuan terhadap Petani Subang, Jawa Barat (Jabar), dengan modus janjikan anak petani tersebut dijadikan Polisi Wanita (Polwan).

Polwan dan Suaminya Ditangkap Karena Tipu Anak Petani Bisa Loloskan Jadi Anggota Polri

Polres Metro Jakarta Barat meringkus oknum Polisi Wanita (Polwan) dan suaminya yang melakukan penipuan terhadap Petani Subang, Jawa Barat (Jabar). Modusnya, kedua pelaku.

img_title
VIVA.co.id
12 Juni 2024