- Mohammad Yudha Prasetya/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Muzdalifah kepada suami barunya, Khairil Anwar di Pengadilan Agama Kota Tangerang, akhirnya dikabulkan oleh pihak Majelis Hakim.
Salah seorang dari tim kuasa hukum Muzdalifah, Dedy Syamsudin menjelaskan, hal ini diputuskan oleh pihak Majelis Hakim, karena turut diperkuat dengan keterangan saksi-saksi dari pihaknya dalam sidang kali ini.
Dedy mengakui, kesaksian dua orang yang dihadirkan itu antara lain menjelaskan mengenai status Khairil Anwar yang masih sah sebagai suami orang dan sejumlah kejanggalan terkait surat-surat dokumentasi miliknya yang diduga tidak sesuai sebagaimana aslinya.
"Yang pertama, surat dan dokumentasi dia pernah cerai dengan istri pertamanya, kita sudah sampaikan kepada Majelis Hakim. Lalu, saksi dua kita siapkan yang mengetahui bahwa Khairil Anwar ini punya istri. Masih berstatus suami orang," ujar Dedy di Pengadilan Agama Kota Tangerang, Banten, Senin 25 September 2017.
Dedy kembali menegaskan bahwa pernikahan antara kliennya dengan Khairil Anwar saat ini sudah batal secara hukum.
Dia, bahkan menyarankan, agar Khairil Anwar membakar saja surat nikahnya dengan Muzdalifah, karena saat ini surat nikah tersebut sudah tidak memiliki dasar hukum.
"Surat nikah yang dia pegang sudah tidak berlaku, karena tidak berdasar hukum. Saran saya, bakar saja (surat nikah) itu," ujarnya. (asp)