Anang Hermansyah Kritik Kota Musik

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah
Sumber :

VIVA – Sejumlah kota di Tanah Air dinobatkan sebagai kota musik. Saat perayaan Hari Musik Nasional pada 9 Maret 2018, Ambon dinobatkan sebagai Kota Musik. Tidak hanya Ambon, Bandung juga dinobatkan menjadi Kota Musik.

Anang dan Hary Tanoe Bertemu Bahas ASIX, Apa Isi Diskusinya

Anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah mengritisi penobatan sejumlah kota tersebut sebagai Kota Musik. Menurutnya, penobatan itu hanya seremonial saja.

"Saya melihat penobatan Kota Musik hanya seremonial saja. Belum menyentuh substansi persoalan," kata Anang kepada VIVA, Jumat 12 Oktober 2018.

Daftar 229 Aset Kripto yang Dapat Izin Bappebti, ASIX Belum Termasuk

Bagi dia, penobatan kota musik harus diikuti dengan hadirnya regulasi dari pemerintah daerah. Cara ini lebih konkret, ketimbang sekadar penobatan sebagai kota musik.

Menurut Anang, pemerintah harus bertindak nyata dengan tidak sekadar mendaulat kota dengan sebutan kota musik. Sebaiknya, pemerintah turun dalam penyusunan regulasi di daerah.

Fakta-fakta ASIX Token Dilarang hingga Jawaban Anang Hermansyah

"Pemerintah daerah dapat membuat regulasi yang kondusif bagi perkembangan musik di daerah, seperti persoalan hak royalti, rumah karaoke, serta pengembangan potensi musik di daerah," ujar suaminya Ashanty itu. 

Menurut ayah empat anak ini, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memasukkan musik sebagian bagian dari kebudayaan, serta Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dapat dijadikan tolak ukur bagi Pemda untuk menerbitkan Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Saya kira, ini soal kehendak politik Pemda saja. Sayangnya, sampai saat ini Pemda terjebak pada agenda selebrasi penobatan kota musik, tetapi miskin substansi," ucap sang musisi senior ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya