Pemerintah Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan

Polisi melakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan Hari Raya Idul Adha
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemerintah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi COVID-19 untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan.

Didukung Lebih dari 30 Negara, Idul Fitri-Idul Adha Kini Diakui UNESCO sebagai Hari Besar Keagamaan

Pedoman ini diharapkan dapat mencegah risiko penularan saat pelaksanaan kegiatan hari besar keagamaan yang akan segera tiba.

Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi COVID-19 diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Agama. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 29 tahun 2021, yang diterbitkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Anggota DPR: Surat Edaran Prokes Sudah Perhatikan Perkembangan

“Pedoman ini diterbitkan masih dalam upaya mengendalikan transmisi dan memutus rantai penularan COVID-19, sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa COVID-19 hidup di sekitar kita sehingga menuntut kewaspadaan,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

Menkominfo menambahkan, “Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dalam merayakan hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Natal, dan hari besar lainnya.”

PPKM Dicabut, Pj Gubernur DKI Imbau Warga Tetap Pakai Masker

Beberapa aturan dalam pedoman itu salah satunya adalah larangan kegiatan pawai atau arak-arakan dalam peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan banyak orang.

Lebih lanjut, Menkominfo menekankan bahwa pemerintah memberlakukan sejumlah aturan dengan memperhatikan level PPKM di masing-masing daerah dalam pelaksanaan kegiatan ibadah di hari keagamaan Daerah PPKM Level 1 dan 2 dapat melaksanakan kegiatan keagamaan secara tatap muka dengan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, daerah PPKM Level 3 dan 4 dianjurkan melaksanakan kegiatan tersebut secara virtual atau daring. Jika kegiatan tetap dilaksanakan secara tatap muka, maka terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Ketentuan dimaksud salah satunya adalah kegiatan harus digelar di ruang terbuka. Bila dilakukan di ruang tertutup, maka kegiatan harus menerapkan aturan kapasitas maksimal 50%, atau paling banyak 50 orang disertai protokol kesehatan ketat. Selain itu, peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar.

Pelaksanaan kegiatan harus disertai penerapan protokol kesehatan ketat dan dalam pengawasan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

“Pemerintah juga mendorong implementasi aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadah dan te mpat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan,” ungkap Menteri Johnny.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat patuh pada pedoman tersebut dan menyatakan akan terus mengawasi penerapannya dengan ketat.

“Mari kita terus bahu membahu dalam melawan pandemi ini. Tetap waspada, mematuhi aturan, sadar dan disiplin protokol kesehatan, karena COVID-19 masih ada dan mengancam kita,” tutup Menkominfo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya