Jelang Nataru, Pemerintah Lakukan Pengendalian dan Pengawasan

- ANTARA/Wahyu Putro
Penerapan protokol kesehatan juga menjadi salah satu instrumen yang digunakan pusat perbelanjaan untuk berkegiatan selama pandemi, bersama dengan kewajiban vaksinasi. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja. Ia menegaskan, terdapat 3 lapis protokol COVID-19 yang diterapkan di pusat perbelanjaan, yaitu wajib vaksin, prokes secara umum, serta prokes yang dilakukan setiap penyewa/tenant sesuai kategori usaha masing-masing.
“Untuk Nataru, APPBI mengingatkan kembali para anggotanya untuk menghindari kegiatan- kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, serta meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan 3 lapis protokol COVID-19,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga konsistensi dalam penerapan upaya-upaya tersebut, untuk memastikan pusat perbelanjaan aman dikunjungi.
Instrumen wajib vaksinasi, dikatakannya, didukung oleh penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Alphonzus menyebutkan bahwa masyarakat dan pengelola sekarang sudah semakin sadar dan terbiasa menggunakannya. Ia juga menilai aplikasi ini dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap keamanan pusat perbelanjaan.
Ia menekankan bahwa pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menerapkan PPKM sesuai level tiap daerah pada Nataru. Diharapkan, hingga akhir tahun tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan mencapai 70% sehingga lebih baik dari 2020 lalu. Selain itu, ia berharap tidak ada penutupan usaha kembali, karena akan berdampak tidak hanya bagi pengelola maupun penyewa, melainkan juga kepada masyarakat luas.