Wamenaker: Penerapan Norma K3 Wujud Keberlangsungan Usaha

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengungkapkan, penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian penting bagi pelindungan tenaga kerja, sekaligus menjadi perwujudan produktivitas yang tinggi, daya saing, serta keberlangsungan usaha.

Program Nasional K3 2024-2029 Diluncurkan, Menaker Ida Sebut Agar Maksimal Genjot Pembangunan

"Melalui mekanisme bipartit, SP/SB dapat saling mengontrol dan meningkatkan kepatuhan dalam penerapan norma ketenagakerjaan," kata Wamenaker Afriansyah Noor ketika menjadi pembicara pada Diskusi Interaktif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Menaker Ida Menuturkan Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi

Wamenaker mengatakan, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan agar setiap pelaku usaha dapat mematuhi regulasi bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.

“Ketika terjadi pelanggaran, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum lainnya,” ucap Afriansyah.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Wamenaker menekankan, pelindungan norma K3 dan norma ketenagakerjaan tidak hanya menjadi perhatian dari penegak hukum tetapi juga akan menjadi sorotan publik termasuk dunia internasional, apalagi di era digital saat ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah

May Day 2024, Menaker Ajak Pekerja/Buruh Tatap Masa Depan Dunia Ketenagakerjaan

Pada peringatan May Day Kemnaker meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024