Komisi II: Tidak Ada Pembicaraan Wacana Penundaan Maupun Memajukan Jadwal Pilkada

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengaku tidak ada pembicaraan terkait wacana penundaan maupun memajukan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub DKI Jakarta, Stafsus Buka Suara

“Saya ingin tegaskan bahwa di DPR khusunya Komisi II DPR RI belum ada yang namanya wacana atau pembicaraan baik secara resmi maupun tidak resmi itu terkait dengan soal penundaan atau memajukan Pilkada,” kata Saan dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk Polemik Penundaan Pilkada 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan sesuai UU Pilkada, pelaksanaan Pilkada 2024 dilakukan pada November 2024. Bahkan menurut dia, Tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 sudah disepakati pihak pemerintah, Komisi II DPR, dan para penyelenggara pemilu yaitu 27 November 2024.

DPR Sebut Penerimaan Negara dari Bea Cukai Tiap Tahun Capai Target

Saan mengingatkan terkait pernyataan KPU maupun Bawaslu tentang pengunduran atau memajukan Pilkada, mereka adalah pelaksana aturan UU.

Karena itu dia menegaskan ketika UU menyebutkan bahwa Pilkada dilaksanakan pada November 2024, maka penyelenggara pemilu harus melaksanakannya.

DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024

“Selama tidak ada perubahan UU Pilkada yang kewenangannya ada di DPR dan pemerintah, ya laksanakan saja itu undang-undang tersebut dan tidak perlu mewacanakan terkait dengan soal memajukan atau memundurkan pilkada,” katanya.

Politisi Partai NasDem itu menegaskan bahwa wacana penundaan maupun memajukan jadwal Pilkada telah membuat suasana tidak pasti dan kegaduhan politik khususnya jelang tahun 2024.

Dia mengatakan di tahun 2024 menjadi beban bagi penyelenggara pemilu dan partai politik karena harus mempersiapkan segala hal untuk Pilpres dan Pileg.

“Di saat yang sama dia juga harus menyiapkan calon-calon untuk kepala daerah dan itu pun serentak di 38 provinsi nanti 500 lebih kabupaten kota dan itu juga menjadi beban tersendiri buat Parpol,” ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa memajukan atau memundurkan jadwal Pilkada adalah ranah pembuat UU yaitu pemerintah dan DPR. Sementara itu menurut dia, pemerintah dan DPR tidak pernah berwacana untuk memajukan maupun memundurkan jadwal Pilkada.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya