Bea Cukai Juanda Sosialisasikan Aturan Baru Barang Kiriman ke Calon Pekerja Migran

Bea Cukai gelar sosialisasi kepada calon pekerja migran
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Juanda dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur sosialisasikan aturan kepabeanan dan cukai ke para calon pekerja migran Indonesia, Kamis (12/10). Sosialisasi tersebut menjadi rangkaian kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) di UPT BP3MI Wilayah Jawa Timur.

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

"Ini upaya kami untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan.

Petugas Bea Cukai Juanda, dalam kegiatan tersebut menjelaskan berbagai aspek penting dalam ketentuan barang bawaan penumpang, barang kiriman dari luar negeri, dan aturan pengisian electronic customs declaration (e-CD). "Aturan terbaru barang kiriman, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 tahun 2023 yang akan berlaku tanggal 17 Oktober 2023 juga kami bahas dalam sosialisasi ini," lanjutnya.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

Salah satu perubahan dalam peraturan yang baru tersebut ialah penambahan dalam hal pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya alas kaki, tas, produk tekstil, sepeda/skuter listrik, sepeda nonlistrik, jam tangan, kosmetik, dan produk besi baja. Barang-barang khusus itu kena tarif bea masuk yang lebih tinggi, yakni 15%-40%, PPN sebesar 11%, serta pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5%-10% jika memiliki NPWP atau 15%-20% jika tidak memiliki NPWP.

Irwan menegaskan bahwa Bea Cukai Juanda akan terus berupaya mengedukasi masyarakat secara komprehensif, termasuk para calon pekerja migran, agar mereka dapat berangkat ke luar negeri dengan pemahaman yang baik mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai.

Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan

"Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para pekerja migran dapat menghindari masalah di perjalanan dan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku akan semakin meningkat," tutupnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers APBN KITA Edisi April 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 26 April 2024

Sri Mulyani Buka Suara soal Harga Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta

Viral di media sosial seorang pria mengeluhkan dirinya dikenakan biaya bea masuk Rp 31 juta untuk harga sepatu Rp 10 juta.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024