Produsen Baja Ringan Ini Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat

Bea Cukai beri izin fasilitas gudang berikat
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – PT Bumi Laksamana Kesatria Perkasa (BLKP), perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur bahan bangunan, khususnya produk baja ringan berbahan baja lapis, resmi kantongi izin fasilitas gudang berikat.

UMKM Binaan Bea Cukai Sukses Ekspor 1,8 Ton Basreng ke Negeri Sakura

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Syuhadak mengatakan PT BLKP mendapatkan izin tersebut dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki.

"Izin ini kami berikan setelah perusahaan melalui serangkaian asistensi dan memenuhi persyaratan administrasi melalui Bea Cukai Sidoarjo, kemudian memaparkan proses bisnis perusahaan sebagai syarat persetujuan atas pengajuan izin fasilitasnya," ungkapnya pada Rabu (20/03).

Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini

Perusahaan tersebut diketahui mengajukan izin fasilitas gudang berikat seluas 900 m2 di Kabupaten Sidoarjo. Syuhadak menjelaskan gudang berikat adalah kawasan pabean untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu serta mendapat penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang ditimbun tersebut.

"Fasilitas gudang berikat dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri seperti PT BLKP untuk efisiensi biaya bahan baku, sehingga harga dan kualitas produk dapat bersaing. Tujuan dari pemberian fasilitas ini tentunya untuk meningkatkan daya saing industri sehingga harapan kami dapat berkontribusi positif juga untuk pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Syuhadak.

Bea Cukai Tindak Barang Ilegal Senilai 16 Miliar pada Patkor Kastima 2024
Kanwil Bea Cukai Jabar gelar pemusnahan BKC ilegal

Bea Cukai dan Pemerintah Kota Bandung Musnahkan BMMN Hasil Penindakan Senilai Miliaran Rupiah

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat (Jabar) dan Bea Cukai Bandung, dan Pemerintah Kota Bandung gelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024