Bekukan Sementara PP PTMSI, KOI Seperti Membunuh Bebek yang Lumpuh

Ketum PP PTMSI Oegroseno bersama Presiden ITTF, Ms. Petra Sorling
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) pimpinan Komjen Pol (Purn) Oegroseno benar-benar akan "dihabisi" di negeri yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan Hukum.

UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2027

Faktanya, pada 25 Agustus 2023 lalu NOC of Indonesia alias KOI (Komite Olimpiade Indonesia) telah menerbitkan Keputusan pembekuan sementara keanggotaan PTMSI dengan alasan induk organisasi resmi tenis meja Indonesia yang diakui dunia internasional itu telah melakukan tindakan pelanggaran AD/ ART, nilai olimpiade dan gerakan olimpiade.

Dalam Keputusan  bernomor 30/NOC/INA tersebut dijelaskan bahwa keputusan tersebut juga atas dasar hasil Rapat Anggota NOC dan KE.

Bernard van Aert Tambah Wakil Indonesia di Olimpiade 2024

Ketua Umum PTMSI, Oegroseno dalam keterangan resminya, Sabtu, 26 Agustus mengatakan, keputusan NOC of Indonesia itu sebagai wujud nyata arogansi kekuasaan yang dipamerkan oleh lembaga keolahragaan yang dipimpin Raja Sapta Oktohari (RSO) itu.

Ketum PP PTMSI Oegroseno bersama Presiden ITTF, Ms. Petra Sorling

Photo :
  • Istimewa
Dominasi Skuad Timnas U-23 di Piala Asia, Menpora Dito Akan Terus Maksimalkan PPLP dan SKO

“Saya sendiri tidak kaget adanya Keputusan pembekuan sementara itu karena sejak awal kan sudah ada upaya menghabisi PP.PTMSI dari berbagai sisi. RSO pun secara pribadi sudah menemui salah satu CEO ITTF di Singapur bbrp waktu sebelum terbit Keputusan sesat tersebut. Namun Saya tidak pernah terusik dengan cara-cara kotor seperti itu," ujar Oegroseno.

Mantan Wakapolri itu justru mengingatkan RSO dan jajarannya di NOC of Indonesia belajar berdemokrasi secara bermartabat.

Ia menambahkan, jangan menjadi seorang pemimpin kalau alergi dengan kritik. Oegroseno juga menyebutkan salah satu alasan NOC of Indonesia mengeluarkan Keputusan pembekuan sementara PTMSI karena ada pernyataannya di media online yang dianggap menyudutkan NOC of Indonesia apalagi pribadi RSO atau jajarannya.

“Semestinya NOC of Indonesia atau Pak RSO bisa melakukan hak jawab atas pernyataan Saya di media online bersangkutan karena itu diatur dalam undang-undang pers tahun 2009," ucap mantan Wakil Presiden SEATTA (Federasi Tenis Meja Asia Tenggara) Itu.

Oegroseno pada bagian lain juga menyayangkan sikap Menpora Dito Ariotedjo yang tidak memenuhi janjinya untuk segera menyudahi polemik kepengurusan PTMSI ini. Menpora seperti dikatakan Oegroseno, tidak ada niat baik dan tulus mengakhiri kekisruhan panjang kepengurusan PTMSI. 

Padahal pada saat pelantikan sebagai Menpora oleh Presiden Jokowi di Istana, Dito Ariotedjo akan segera menuntaskan konflik kepengurusan PTMSI. Diakui atau tidak, diterbitkannya SK NOC of Indonesia tentang pembekuan sementara PTMSI pimpinan Oegroseno diibaratkan seperti membunuh bebek yang lumpuh. 

Dugaan pelanggaran yang dituduhkan adalah kritik kepada lembaga KOI karena RSO dan jajaran KOI, KONI, Deputi 4 Kemenpora dan PB PTMSI telah mengobok-obok nama-nama atlet Nasional tenis meja yang akan bertanding ke Sea Games Kamboja 2023.

Pasal yang dituduhkan juga pasal-pasal karet yang tidak jelas. Kalau seorang Oegroseno mengkritik saja dianggap melanggar AD/ART KOI dan nilai-nilai olimpiade atau Keolahragaan dengan hukuman dibekukan keanggotaan KOI  selama 1 tahun, mengapa Lembaga Kemenpora RI, KONI Pusat dan KOI saat tindakan korupsi uang APBN yang dilakukan oleh Menpora Imam Nahrowi dan Sekjen KONI Hamidi serta Sekjen KOI di era Erick Thohir sebagai Ketum KOI tidak dibekukan ketiga Lembaga tersebut di atas. 

Mantan Kapolda Sumut itu mempertanyakan apakah kritik kepada lembaga-lembaga yang menggunakan uang rakyat lebih berat daripada korupsi uang rakyat?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya