Penjelasan Kasus Korupsi yang Jerat Sekjen KOI

Sekretaris Jenderal KOI, Dody Iswandi (kiri)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anang Fajar Irawan

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Dody Iswandi, sudah ditetapkan sebagai tersangka pihak kepolisian. Dia diduga melakukan tindakan korupsi dana Asian Games 2018.

KPK Usut Dugaan Korupsi di Telkom Group, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Miliar

Dana yang digelapkan Dody  adalah dana untuk melakukan sosialisasikan kegiatan Asian Games, rencananya akan dibuat Carnaval Road to Asian Games 2018. Acara ini akan diadakan di enam kota besar, yakni Medan, Palembang, Balikpapan, Banten dan Makassar.

Demi merealisasikan acara itu, KOI menunjuk satu vendor di tiap kota untuk menjalankannya. Di sini, Dodi diduga melakukan tindakan pidana atas tuduhan korupsi.

KPK Cegah 4 Orang di Kasus Korupsi LPEI

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah memberikan anggaran untuk acara road show sebesar Rp61 miliar. Dodi diduga menyunat anggaran sebesar Rp5 miliar untuk kepentingan pribadi.

"Sepeser pun saya tidak melakukan korupsi," kata Dody saat jumpa pers di kantor KOI.

Dugaan Korupsi di Indofarma, Stafsus Erick Thohir Buka Suara

Kuasa Hukum Dodi, Alamsyah Hanafiah, yang ikut mendampingi di konferensi pers menyayangkan keputusan Polda Metro Jaya yang dinilai terlalu prematur menjadikan kliennya sebagai tersangka. Dia yakin kliennya tak bermaksud merugikan negara.

Sebaliknya, Alamsyah menilai Dody sangat kooperatif dan bertanggung jawab dengan meminta keenam vendor untuk melakukan pengembalian kelebihan pembayaran.

"Pemberian status sebagai tersangka kepada klien saya sangatlah prematur. Sejauh ini, vendor yang terkait telah membuat surat pernyataan kesiapan dan tanggung jawab untuk melakukan pengembalian kelebihan bayar," kata Alamsyah.

Sebagai bukti bahwa kliennya siap bertanggung jawab untuk mengembalikan uang negara, pihaknya mengklaim kalau kelebihan uang yang diterima vendor sudah ada beberapa yang mengembalikan kepadanya dan sudah diberikan kepada negara. Dari total Rp5 miliar yang diduga disalahgunakan, Dodi sudah mengembalikan sebesar Rp2,6 miliar.

Dody disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan Mahfud MD

Mahfud MD: Kalau Kementerian Ditambah Lagi, Area Korupsi Makin Bertambah

Mahfud MD menyoroti wacana penambahan kementerian jadi 40. Dia mengingatkan hampir semua kementerian punya kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024