Aparat Gabungan Kosongkan Lahan di Lokasi MotoGP Indonesia

Aparat gabungan melakukan pengosongan lahan di lokasi sirkuit MotoGP Mandalika
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Aparat gabungan Kepolisian, TNI dan Satpol PP mulai melakukan pembersihan lahan atau land clearing di lokasi MotoGP Indonesia 2021 di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 11 September 2020.

Sukses Gelar MotoGP, Sirkuit Mandalika Jadi Magnet Pariwisata Olahraga

Pengosongan lahan tersebut dilakukan setelah beberapa kali ditunda pelaksanaannya. Lahan yang dikosongkan merupakan lahan di HPL 76, HPL 73 dan HPL 48 yang disebut milik PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengatakan masyarakat yang masih mengklaim tanahnya berada di kawasan Mandalika sebaiknya melakukan gugatan hukum di pengadilan. Itu agar persoalan lahan tidak berjalan alot dan MotoGP Indonesia 2021 dapat sukses digelar.

MS Glow For Men Racing Team Tampil Memukau di Mandalika Racing Series 2024

(Baca juga: Percepat Sirkuit MotoGP Indonesia, Lahan Relokasi Warga Disiapkan)

“Kita mendorong masyarakat yang mengklaim untuk gugat keperdataan ITDC ke pengadilan, karena negara ini adalah negara hukum,” katanya.

Adu Banyak Penonton MotoGP 2023, Indonesia di Urutan Berapa?

Aparat gabungan melakukan pengosongan lahan di lokasi sirkuit MotoGP Mandalika

Proses pengosongan lahan tersebut berjalan kondusif tanpa ada perlawanan masyarakat. Pihaknya mengapresiasi sikap warga.

“Alhamdulillah, pemilik lahan yang di-land clearing hari ini, patuh atau taat pada hukum. Atas nama Kapolda NTB, kami mengapresiasi kepatuhan masyarakat yang mengklaim atas lahan tersebut,” kata Kombes Artanto.

“Proyek MotoGP ini adalah untuk masyarakat NTB. Masyarakat nasional dan internasional terus melihat dan memperhatikan kita. Oleh karena itu, mari kita bekerjasama menegakkan aturan yang benar, sehingga proyek ini selesai tepat waktu,” ujar Pamen Polri Melati Tiga itu.

(Baca juga: Tiket Sudah Terpampang, MotoGP Indonesia 2021 Masuk Seri ke-15)

Ketua Tim Verifikasi Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika, AKBP Awan Haryono mengatakan, lahan yang hari ini hingga lima hari ke depan dilakukan land clearing pada prinsipnya telah clear and clean. Artinya, status kepemilikan lahan tersebut secara hukum berdasarkan putusan pengadilan, merupakan lahan yang telah dibebaskan atau dibeli untuk KEK Mandalika.

“Kami sudah melakukan verifikasi terhadap data maupun dokumen milik warga, disandingkan dengan milik PT ITDC, digabungkan dengan data dan dokumen dari instansi yang terkait dengan objek kepemilikan tanah ini, baik dari Pemprov, Pemkab, Kepolisian, Pengadilan, BPN, Pengadilan, Kejaksaan. Kita lakukan verifikasi atas hak kepemilikan daripada ITDC, kalau kita lihat jelas secara riwayat perolehannya,” katanya.

Ia mengatakan timnya telah bekerja selama dua bulan secara maraton dengan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan saling memberi masukan. Kini, masih ada beberapa lahan lagi di lokasi Sirkuit Mandalika yang masih dikuasai warga dan dilakukan pendekatan untuk penyelesaian. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya