Viral Tahanan Polres Gowa Asyik Bermain Handphone di Dalam Sel

Viral Tahanan Polres Gowa Asyik Bermain Handphone di Dalam Sel
Sumber :
  • Tangkapan layar media sosial

VIVA Trending -Ā Viral sebuah postingan akun di media sosial Facebook yang memperlihatkanĀ tahanan Polres Gowa sedang asyik bermain handphone di balik jeruji besi.

img_title Ditegur karena Minum di MRT, Pria Ini Malah Cekcok dengan Satpam hingga Berujung Viral

Bahkan, dalam postingan akun bernama Andhy yang mengunggahĀ video tersebut terlihat para tahanan asyik berfoto selfi bareng di dalam jeruji besi Kepolisian Resor Gowa itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Unggahan viral itu pun menuliskan caption "Kenapa bebas tahanan memakai HP dalam jeruji besi". Selain itu, postingan tersebut juga telah dibanjiri komentar dan menandai Polres Gowa, Sulawesi Selatan.

img_title Aksi Pengemudi Wuling Confero di Gerbang Tol Bikin Geleng-geleng, Netizen: Driver Anomali!

Ilustrasi antisipasi tahanan kabur

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Dalam postingan itu yang diduga terjadi di Polres Gowa, banyak netizen menyayangkan perilaku tahanan yang ditahan karena perbuatan kriminal malah asyik bermain handphone di dalam jeruji besi. Sementara dalam aturan yang berlaku setiap tahanan dilarang menggunakan atau pun membawa handphone masuk ke sel tahanan.

img_title Muncul Bunyi Tek-Tek pada Innova Zenix Saat Mundur dan Belok

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kasihumas Polres Gowa, Ipda Ahmad memberikan klarifikasi terkait postingan viral itu. Dia pun mengatakan, jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasat Tahti dan Propam terkait hal tersebut.

"Humas Polres Gowa sudah melakukan koordinasi dengan Kasat Tahti dan sementara dari pihak propam," ujar Ā Ipda Ahmad saat dimintai konfirmasi awak media, Selasa 28 Februari 2023.

Ahmad menyebut, jika pihak Propam saat ini tengah turun tangan memeriksa petugas yang menjaga para tahanan tersebut.

Viral Tahanan Polres Gowa Asyik Bermain Handphone di Dalam Sel

Photo :
  • Tangkapan layar media sosial

"Propam saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tahanan dan petugas jaga tahanan," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekadar diketahui, bahwa pelarangan penggunaan hanphone dalam tahanan tertuang dalam Pasal 4 Huruf J Permenkumham 6/2013 yang berbunyi: Setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

Ilustrasi berita online

Kemkomdigi Jelaskan Aturan Penindakan Disinformasi, Kritik Masyarakat Tetap Dilindungi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan bahwa penindakan konten di ruang digital memiliki batasan yang diatur dalam Kepmen Komdigi No. 127 Tahun 2026

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut