Viral! Fortuner Pasang Lampu Belakang Tambahan yang Menyilaukan

Toyota Fortuner pasang aksesoris lampu tambahan yang menyilaikan
Sumber :
  • Instagram

VIVA Trending – Video Toyota Fortuner menggunakan aksesoris lampu tambahan di bagian belakang mobil hingga menyilaukan dan menganggu pandangan pengendara belakangnya viral di media sosial Senin, 10 April 2023.

Pria Makan Seenaknya Bayar Semaunya di Warteg Jakpus Ditangkap, 1 Temannya Masih Buron

Melalui video yang dibagikan akun Instagram @net2netnews terlihat lampu tambahan berwarna putih terang itu diduga terintegrasi dengan lampu rem. Sehingga saat pengemudi menginjak rem, maka lampu rem dan lampu tambahan itu juga ikut menyala.

“Lampu rem yang membahayakan. Semoiga sehat selalu buat pemilik mobil,” tulis keterangan unggahan, dikutip Senin, 10 April 2023.

Viral Pria Kribo Makan Seenaknya Bayar Semaunya di Warteg Jakpus, Pemilik Geram: Ngelunjak!
Top Trending : Aksi Turis Bali Ceburkan Motor ke Kolam Renang hingga Marselino Jadi Tumbal

Sontak ulah pemilik mobil Toyota Fortuner dengan pelat B 1375 UJZ itu pun mendapat rspons negatif warganet. Banyak yang tidak suka dengan adanya aksesoris tambahan tersebut, lantaran dapat membahayakan pandangan orang di belakangnya.

“Masseee. Lampunya pasang di otakmu masseee. Biar terangan, kagak butek” komentar akun @jakartakota“Kenapa ya nggak coba mereka rasain sendiri, silau ke mata. Mau gaya kok di mobil kelas yang murah” balas warganet

Merespons kabar tersebut Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto mengatakan bahwa hal yang dilakukan Toyota Fortuner tersebut dengan memasang lampu tambahan yang menyilaikan sangat membahayakan.

Menurutnya, setiap kendaraan bermotor baik roda empat ataupun roda dua dilarang menggunakan perlengkapan atau tanda lain yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini lantas menjelaskan aksesori tambahan yang dilarang untuk dipasang sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 58.

"Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas antara lain pemasangan bumper bertanduk dan lampu yang menyilaukan," ungkap dia saat dikonfirmasi awak media baru-baru ini.

Adapun, sanksi yang diberikan tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 279 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Toyota Fortuner pasang aksesoris lampu tambahan yang menyilaikan

Photo :
  • Instagram
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya