Perlu Diketahui, 5 Fakta Bikin SIM Baru Harus Sertakan Sertifikat Mengemudi

Ilustrasi Ujian praktik SIM mobil berbasis E-Drives
Sumber :
  • YouTube NTMC Polri

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan kebijakan baru untuk masyarakat yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM).

Menteri Kontroversial Israel Kecelakaan, Mobilnya Terbalik Usai Terobos Lampu Merah

Dalam aturan tersebut masyarakat diwajibkan untuk melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Bocah belasan tahun dilatih mengemudi

Photo :
  • Instagram
Orangtua Anak yang Tabrakkan Mobil di Mall Jadi Konsumen Chery

Tertulis dalam aturan tersebut bahwa sertifikat mengemudi dianggap tidak sah atau kadaluarsa apabila dibuat lebih dari enam bulan lalu.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan, aturan ini sebagai evaluasi lantaran sebelumnya SIM terlalu mudah didapatkan.

Apes, Karyawan Diler Bikin Ferrari F40 Seharga Rp51 Miliar Ringsek Parah

"Kenapa kita arahkan ke sana, kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM," ujar Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa 20 Juni 2023.

1. Merujuk dari peraturan lawas

Diketahui aturan ini merujuk dari Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penyertaan sertifikat mengemudi sejatinya bukan kebijakan baru tapi aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan," kata Yunus

Ujian praktik SIM mobil di India

Photo :
  • Cartoq

2. Tingginya angka kecelakaan

Yunus mengungkap tingginya angka kecelakaan jadi perhatian penting pembuat kebijakan. Dengan masyarakat masuk sekolah mengemudi, diharap dapat meningkatkan pengetahuan dan etika dalam berkendara agar angka kecelakaan bisa berkurang.

“Arahnya kesana (banyak kecelakaan di jalan) makanya disuruhlah orang sekolah, kalau mau pintar sekolah, biar tau etika mengemudi seperti apa, nggak ugal-ugalan, nggak mentang-mentang bisa bawa motor sembarang aja di jalan, kalau dia ugal-ugalan, bukan cuma korban yang ditabrak, mungkin yang dibawa sendiri mati juga," katanya.

3. Banyaknya pelanggaran di jalan

Selain tingginya angka kecelakaan, Yunus juga menyebut alasan diterapkannya aturan ini lantaran banyaknya masyarakat yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.

"Lampu merah mau trabas saja, sudah tahu ada garis lurus yang nggak boleh (belok), dia ke kiri dia potong saja karena etikanya nggak ada. Sudah tau bahwa itu larangan etikanya dia main hantam saja larangan, nah inilah perlu sekolah," jelasnya

Mobil untuk ujian SIM diberi penyekat, di Unit SIM Daan Mogot, Jakbar.

Photo :
  • VIVAnews/ Andrew Tito (Jakarta)

4. belum diberlakukan secara nasional

Kendati demikian, sambung Yunus, secara nasional kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi memang belum diberlakukan. Korlantas masih menyusun petunjuk teknis soal penerapan aturan ini.

"Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanaannya agar masyarakat ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi,” kata dia

5. Aturan juga berlaku untuk perpanjang SIM mati

Yunus mengatakan aturan ini tidak berlaku untuk masyarakat yang hendak memperpanjang SIM, namun jika SIM telah habis masa berlakunya atau kadaluwarsa maka pemohon wajib mengikuti pembuatan dari awal, termasuk melampirkan sertifikat.

"Yang penting jangan mati SIM-nya, kalau mati kan bikin lagi dari awal. Berarti persyaratan awalnya harus dipenuhi," beber Yunus

Ilustrasi uji praktik pembuatan SIM Mobil

Photo :
  • istimewa
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya