Media Asing Sorot Penahanan Panji Gumilang setelah Jadi Tersangka Penistaan Agama

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Kata-kata Terakhir Korban Alek Sebelum Tewas Dibunuh Secara Sadis

Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu, 2 Agustus kemarin hingga Senin, 21 Agustus 2023 mendatang.

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Tidak hanya ramai diberitakan media nasional, beberapa media asing juga turut menyorot penahanan Panji Gumilang, mereka adalah Arab News, South China Morning Post, Reuters dan Channel News Asia (CAN).

1. Arab News

Pakar Hukum Trisakti: Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak di PN Jaksel

Arab News memberitakan penahanan Panji Gumilang dengan judul “Indonesia arrests Muslim preacher for blasphemy, hate speech”

Dalam laporannya mereka menyorot penahanan Panji selama 20 hari di rutan Bareskrim usai dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Mereka juga menyorot Ponpes Al Zaytun dikecam setelah Panji Gumilang mengajarkan dan meminta santri-santrinya menjalankan praktik yang dianggap tak sesuai dengan Alquran.

“Seorang ustaz ditangkap atas tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian setelah pesantrennya memicu protes karena mengizinkan perempuan berkhotbah dan shalat di samping laki-laki. Dia ditahan di fasilitas penahanan Badan Reserse Kriminal selama 20 hari,” tulis Arab News dikutip Jumat, 4 Agustus 2023

Panji Gumilang, Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

2. South China Morning Post

South China Morning Post memberitakan penahanan Panji dengan judul “Indonesian preacher charged with blasphemy, hate speech for allowing women to pray with men”.

Dalam laporannya mereka menyorot penangkapan Panji Gumilang didasari ajarannya yang membolehkan Perempuan salat di shaf depan bersama laki-laki. Kemudian ramainya desakan dari beberapa kelompok yang menuntut Al Zaytun dibubarkan karena dianggap menyalahi syariat Islam.

Pondok pesantren Al-Zaytun di Jawa Barat, provinsi dengan mayoritas penduduk Muslim di Indonesia, telah menghadapi reaksi keras dari kelompok-kelompok yang menuduhnya mengikuti versi Islam yang tidak sesuai syariat,” tulis South China Morning Post.

3. Reuters

Reuter memberitakan penahanan Panji Gumilang dengan judul “In Muslim-majority Indonesia, Islamic preacher under fire over unorthodox views"

Mereka melaporkan pria 77 tahun itu terjerat kasus penistaan agama setelah menghebohkan publik mengenai ajaran-ajaran yang disampaikan kepada para santri di Ponpes Al Zaytun dan penggunaan Bahasa Ibrani.

"Polisi Indonesia telah mengenakan tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian terhadap seorang pimpinan sebuah pesantren yang kontroversial, menyusul kegemparan publik atas ajaran-ajarannya, termasuk perlakuan yang tidak lazim terhadap perempuan dan penggunaan bahasa Ibrani,” tulis laporan Reuters.

4. Channel News Asia (CNA)

Media asal Singapura ini menyinggung soal penafsiran Alquran menurut Panji Gumilang mengenai kesetaraan Perempuan dan laki-laki. Di sisi lain, CNA juga mengutip pendapat Andreas Harsono dari Human Rights Watch yang mengatakan kasus Al Zaytun adalah contoh diskriminasi terhadap pandangan minoritas.

"Jika seorang ulama dituduh melakukan penistaan terhadap Islam karena mempromosikan hak-hak perempuan, pasti ada yang salah dengan hukum penistaan agama di Indonesia dan kelompok-kelompok (ulama) arus utama," ujar Andreas dalam pemberitaan CNA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya