Ketua RT Terdakwa Kasus Viral Pembubaran Ibadah Divonis 3 Bulan Penjara

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

Lampung - Terdakwa kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandarlampung, Wawan Kurniawan, dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Viral Aksi Begal Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Kasus pembubaran ibadah umat Nasrani itu terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023, pukul 09.30 WIB di Gereja Kristen Kemah Daud, Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Kasus itu menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat saat membacakan putusan perkara pembubaran ibadah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa 15 Agustus 2023.

Tukang Parkir Liar di Bekasi Serobot Lahan Warga, Ditegur Malah Ngamuk

Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan terdakwa Wawan Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut perbuatan terdakwa telah melampaui kewenangannya sebagai ketua rukun tetangga (RT) dan perbuatan itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan setempat.

Viral Video Bocah Bojonggede Nangis Minta Makan, Pengunggah Minta Maaf ke Pihak Kecamatan

"Hal yang meringankan terdakwa, pernah ada mediasi antara terdakwa dan para jemaat," kata Samsumar.

Atas putusan tersebut, jaksa bersama terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan akan menyatakan sikap dalam tujuh hari ke depan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Tanjungkarang itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Samsi Talib yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama empat bulan penjara.

Terdakwa Wawan Kurniawan yang merupakan Ketua RT 12 di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, itu dituntut dengan Pasal 167 KUHP. (Antara)

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya