Ketua RT Terdakwa Kasus Viral Pembubaran Ibadah Divonis 3 Bulan Penjara

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

Lampung - Terdakwa kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandarlampung, Wawan Kurniawan, dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

img_title Geely EX2 Baru Dipakai 6 Hari, Mobil Listrik Ini Dikeluhkan Malah Tak Bisa Ngecas

Kasus pembubaran ibadah umat Nasrani itu terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023, pukul 09.30 WIB di Gereja Kristen Kemah Daud, Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Kasus itu menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat saat membacakan putusan perkara pembubaran ibadah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa 15 Agustus 2023.

img_title Waspada Risiko Digital dalam Trading, Ini 7 Ancaman yang Bisa Bikin Modal Hilang

Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan terdakwa Wawan Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut perbuatan terdakwa telah melampaui kewenangannya sebagai ketua rukun tetangga (RT) dan perbuatan itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan setempat.

img_title Kucing Cimi yang Viral Hilang Dibawa Pedagang Mi Ayam Ditemukan

"Hal yang meringankan terdakwa, pernah ada mediasi antara terdakwa dan para jemaat," kata Samsumar.

Atas putusan tersebut, jaksa bersama terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan akan menyatakan sikap dalam tujuh hari ke depan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Tanjungkarang itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Samsi Talib yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama empat bulan penjara.

Terdakwa Wawan Kurniawan yang merupakan Ketua RT 12 di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, itu dituntut dengan Pasal 167 KUHP. (Antara)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Ilustrasi penembakan

Serangan Bersenjata Guncang Gereja di Yordania, 7 Orang Tewas

Tujuh orang tewas dalam serangan bersenjata di sebuah gereja di wilayah Karak, Yordania tengah, saat upacara pemakaman berlangsung pada Jumat waktu setempat

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut