Polemik PPKM Darurat sebagai Upaya Penurunan Kasus COVID-19

- vstory
VIVA – Pada awal Bulan Juli lalu, Pemerintah membuat kebijakan yang diharapkan dapat menurunkan laju penyebaran COVID-19 yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disingkat menjadi PPKM Darurat di beberapa daerah.
Alasan tegas pemerintah menetapkan hal tersebut karena melihat kondisi pandemi yang berkembang cepat dan varian baru yang telah muncul. PPKM Darurat diberlakukan dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan pemerintah menargetkan penurunan sebesar kurang dari 10.000 kasus per hari.
Beberapa aturan terkait PPKM Darurat adalah sebagai berikut:
a. Sektor non-esensial atau lingkungan usaha yang tidak benar-benar mendasar seperti toko pakaian, tempat hiburan harus menerapkan 100% work from home (WFH);
b. Sektor esensial seperti seperti bank, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi diperbolehkan 50% work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat;
c. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi diperbolehkan 100% work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat;
d. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online atau daring;