Polemik PPKM Darurat sebagai Upaya Penurunan Kasus COVID-19

- vstory
e. Pusat perbelanjaan ditutup;
f. Rumah makan dibuka tetapi hanya menerima take away;
g. Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, wihara, dan kelenteng ditutup sementara; dan lain sebagainya.
Demi memaksimalkan PPKM Darurat terkait mobilitas masyarakat yang harus turun sejumlah 50%, pemerintah melakukan penutupan di beberapa jalan raya. Hal tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Tidak banyak yang protes karena akibat adanya penutupan jalan mengakibatkan kemacetan. Namun masih ada juga masyarakat yang menerima penutupan jalan demi mengurangi mobilisasi. Masyarakat yang bekerja di sektor esensial tetap dapat melewati jalan, dengan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Setelah diberlakukan selama 14 hari, PPKM Darurat memberikan dampak positif sebagai upaya penanganan COVID-19. Berdasarkan dari pemaparan yang disampaikan oleh Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan COVID-19, menyatakan bahwa terjadi penurunan mobilitas penduduk dan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat okupansi (keteririsan) tempat tidur di rumah sakit yang berada di Pulau Jawa dan Bali.
Akan tetapi, penambahan kasus COVID-19 masih terjadi dan mengalami peningkatan hampir di setiap hari. Hal tersebut disebabkan karena adanya varian baru yaitu varian delta. Oleh sebab itu, pemerintah melakukan perpanjangan masa PPKM Darurat selama 5 hari atau sampai tanggal 25 Juli 2021. Pemerintah akan berkomitmen untuk meningkatkan upaya 3T (testing, tracing, treatment) secara optimal dan juga berkoordinasi dengan sector yang berkaitan demi menurunnya angka kasus positif COVID-19.