Saksi Kena Covid, Sidang Pemalsuan Akta Perusahaan PMA Ditunda

Saksi kena Covid, sidang ditunda (foto Nur Terbit)
Saksi kena Covid, sidang ditunda (foto Nur Terbit)
Sumber :
  • vstory

VIVA –  Beberapa agenda sidang perkara pidana dan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terpaksa ditunda. Hal ini karena terkendala masa pandemi Covid19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.

Salah satunya perkara pidana yang selama ini disidangkan oleh majelis hakim dipimpin Dodong Iman Rusnadi, SH, MH (ketua), anggota Riyanto Adam Ponto, Agus Darwanta dan panitera pengganti (PP) Hulman Panggabean.

Sidang tersebut ditunda karena tiba-tiba saksi yang mau dihadirkan ke persidangan, ternyata dikabarkan terpapar Covid19. Penundaan tersebut merupakan sidang lanjutan perkara "pembegalan" Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan SH, terdakwa yang pengusaha lokal itu, melakukan pemalsuan akta perusahaan yang menyebabkan kerugian materi Rp100 milyar dialami PT. Bintang Cinda Mineral Grup (BCMG) Tani Berkah karena kehilangan hak pengelolaan eksplorasi tambang.

Tiga terdakwa dalam perkara ini, tidak ditahan dan sudah datang ke pengadilan. Masing-masing : Ren Ling (RL), Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM), didampingi oleh Tim Penasehat Hukum diketuai Farida SH selama persidangan.

Jaksa rencananya menghadirkan saksi, namun terkendala karena yang bersangkutan dikabarkan terpapar virus Corona. Sesuai jadual, sidang seharusnya Selasa 13 Juli 2021. Namun ditunda. Saksinya berhalangan datang karena terkena Covid19.

"Jadi sidang yang biasanya digelar setiap Selasa ditunda. Tapi karena Selasa depan bertepatan libur Hari Raya Idul Adha, jadi ditunda dua minggu ke depan, Selasa 27 Juli 2021," kata salah seorang panitera, yang menolak disebut namanya, ketika ditemui di ruangannya.

Halaman Selanjutnya
img_title
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.