Reorganisasi Kemdikbud: Menuju Pendidikan yang Lebih Terintegrasi

Reorganisasi Kemendikbud, Menuju Pendidikan yg Lebih Terintegrasi
Sumber :
<
Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat
p>
Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?
VIVA
– Saat ini, semua dituntut mampu menyesuaikan diri dengan perubahan. Era modern menghamparkan begitu banyak tantangan dan di saat bersamaan juga memunculkan tak sedikit peluang.
Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Untuk bisa menghadapi tantangan sekaligus menangkap berbagai peluang di masa depan, kita harus mempersiapkannya dari sekarang. Ini mesti disadari oleh setiap orang maupun organisasi agar bisa terus survive dan sukses di masa depan.   

Kita semua sepakat bahwa pendidikan adalah kunci penentu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia di masa depan. Oleh karena itu, penyelenggara pendidikan nasional mesti peka dan tanggap terhadap gejala-gejala perubahan saat ini, sehingga bisa membangun proses pendidikan yang bisa diandalkan di masa depan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mesti tanggap dengan keadaan zaman, sehingga secara dinamis bisa melakukan langkah-langkah strategis demi cerahnya masa depan dunia pendidikan di Tanah Air.

Melihat konteks tersebut, reorganisasi Kemendikbud yang baru saja dilakukan bisa dipandang sebagai langkah positif demi menata ulang dan membangun struktur kementerian agar lebih efisien, sesuai kebutuhan dan tantangan zaman.

Menyikapi dinamika zaman tentu butuh perubahan strategi. Perubahan struktur di Kemendikbud menjadi penting dilakukan demi membuka peluang lebih besar untuk membangun efektivitas dan efisiensi kinerja demi visi misi yang sudah dicanangkan.

Sebagaimana dikabarkan, pada tanggal 16 Desember 2019 kemarin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 82 Tahun 2019. Perpres baru tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut merombak struktur organisasi di lingkungan Kemendikbud.

Berdasarkan Perpres lama, terdapat 16 pos kementerian di Kemendikbud. Dengan diterbitkannya Perpres No. 82 Tahun 2019 tersebut, pos-pos tersebut dirampingkan menjadi 10 pos kementerian.

Kini, struktur keorga­nisasian­ di Kemendikbud terdiri atas Sekretariat Jenderal, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Ditjen Pendidikan Tinggi, Ditjen Pendidikan Vokasi, Ditjen Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta Staf Ahli bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Semakin terintegrasi
Menyikapi perubahan tersebut, sempat muncul kekhawatiran di sebagian kalangan tentang nasib pendidikan nonformal. Hal ini di antaranya karena tiadanya Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas).

Ditjen PAUD dan Dikmas yang selama ini menaungi pendidikan nonformal, seperti misalnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) jelas berjasa besar dalam membantu masyarakat, sehingga muncul kekhawatiran ketika keduanya tak lagi ada.

Kenyataannya, Ditjen PAUD dan Dikmas tidak dihilangkan, melainkan digabungkan dengan Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Kekhawatiran tentang keberlangsungan pendidikan nonformal pun terjawab, sebab reorganisasi tersebut sama sekali tidak bermaksud menghilangkan peran dan fungsi keduanya.

Reorganisasi Kemendikbud dalam rangka membangun sinkronisasi dan keterpaduan jalur pendidikan formal dan nonformal, juga sebagai bentuk perampingan regulasi dan birokrasi yang selama ini ditekankan presiden Joko Widodo.

Seperti diterangkan dalam siaran pers Kemendikbud Nomor : 425/Sipres/A5.3/XII/2019 tanggal 26 Desember 2019, bahwa ada tiga alasan dilakukannya reorganisasi dan restrukturisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pertama, perlunya keterpaduan antara pendidikan formal dan non-formal. Kedua, perampingan organisasi sesuai arahan Presiden mengenai deregulasi dan debirokratisasi. Ketiga, sebagai upaya menghadirkan pemerintahan yang fokus pada output bukan pada struktur pemerintahan. 

Struktur baru Kemendikbud sesuai Perpres Nomor 82 tahun 2019 mendorong peningkatan akses dan kualitas pendidikan non-formal agar semakin terpadu dengan pendidikan formal. Seperti ditegaskan Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Harris Iskandar, di dalam struktur yang baru tersebut pendidikan nonformal akan dibuat semakin terpadu dengan pendidikan formal.

“Jadi, program terkait ­pendidikan kesetaraan dilaksanakan oleh direktorat pendidikan per jenjang. Paket A terintegrasi di jenjang SD, paket B terintegrasi di jenjang SMP, dan Paket C terintegrasi pada jenjang SMA,” kata Harris­ (Media Indonesia, 04/01/2019).

Integrasi dan keterpaduan tersebut akan memberi dampak positif bagi perkembangan pendidikan nonformal. Dengan integrasi, diharapkan terbangun kolaborasi positif antara pemerintah dengan berbagai pihak demi membangun pendidikan nonformal.­

Kolaborasi tersebut misalnya berbentuk penggunaan sumber daya pendidikan formal, seperti gedung dan berbagai sarana prasarana untuk mendorong kualitas pendidikan nonformal. Dengan begitu, diharapkan pendidikan nonformal akan berkembang pesat.

Pada dasarnya, setiap masyarakat memiliki kebutuhan pendidikan masing-masing yang sulit dipenuhi hanya dengan pendidikan formal. Adapun keterpaduan antara dua jalur pendidikan yang diupayakan Kemendikbut tersebut bukan berarti mengubah jalur pendidikan nonformal menjadi formal.

Sebaliknya, seperti ditegaskan Dirjen Harris Iskandar, Pemerintah ingin memerdekakan masyarakat dalam memilih bentuk pendidikan yang paling cocok sesuai kebutuhan.

Kita berharap, ke depan antara pendidikan formal dan nonformal bisa berjalan beriringan dan bisa menyediakan bentuk-bentuk pendidikan yang luas dan beragam bagi masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.