Penegakkan UU ITE dan Pelanggaran Etika di Media Sosial

Ilustrasi Menggunakan Media Sosial (Foto: komunikasulut.com)
Ilustrasi Menggunakan Media Sosial (Foto: komunikasulut.com)
Sumber :
  • vstory

Hal ini dikarenakan melanggar Pasal 27 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Solusi Meredam Pelanggaran UU ITE 

Banyak jejak-jejak digital terekam tentang kasus-kasus penghinaan nama baik atau kehormatan yang berakhir dijeruiji besi dari mulai artis, pejabat negara hingga rakyat biasa. Salah satunya peristiwa bulan Juni yang bisa jadi bahan renungan bagi para netizen, yaitu kasus tahun 2020 yang lalu tentang pemilik akun facebook Oliver Leaman berinisial SM ditangkap kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap wakil presiden RI Ma'ruf Amin. Statusnya yang menuliskan "Jangan kau jadikan dirimu Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat." 

Kemudian dalam unggahannya juga ditampilkan kolase foto Wakil Presiden RI dengan foto aktor film porno asal Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono. Hal ini harusnya juga bisa menjadi pelajaran berharga untuk para netizen dan masyarakat kita ketika menggunakan media sosialnya harus taat kepada hukum yang berlaku. 

Solusi terbaik untuk meredam pelanggaran etika digital bermedsos bisa kita mulai dengan menggunakan media sosial tersebut seakan-akan seperti orang tua kita yang bisa mendidik, merawat, dan mengawasi kita. Sehingga ketika kita ingin menuliskan status ataupun berkomentar yang kasar, pedas, ataupun mengujat dengan otomatis akan "eling"  bahwa kita diawasi oleh orang tua kita sendiri dan durhaka jika melanggarnya. Karena kalau hanya hukum UU ITE yang bertindak tidaklah cukup perlu adanya kesadaran diri sendri untuk menjadi pribadi yang baik dan santun.

Dilanjutkan peran orang-orang terdekat yang berpengaruh dan mengawasi dalam pergaulan mereka termasuk orang tua dan keluarganya.Kemudian peran pemerintah pusat dan pejabat negara serta tokoh-tokoh nasional yang populer untuk berperan dalam menegakkan hukum UU ITE di negara ini dengan memaksimalkan tindakan-tindakan lebih nyata di lapangan dan pendekatan edukatif dalam beretika di medsos dari mulai kalangan remaja hingga dewasa. Sehingga julukan netizen "julid" dan "nyinyir" akan sirna dan tenggelam dengan adanya penegakkan UU ITE ini. (M. Lukman Leksono, S.Pd., M.Pd., Dosen dan Penggiat Literasi Digital Banyumas)

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.