Perbedaan Pajak Penghasilan Final dan Tidak Final
- vstory
VIVA – Semua wajib pajak pasti sudah sering mendengar mengenai pajak penghasilan. Dalam pemotongan atau pemungutannya, PPh dibedakan menjadi pajak penghasilan Final dan Tidak Final.
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas pendapatan yang diterima dalam suatu tahun pajak. Di sini pajak final ini merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas pendapatan yang diterima.
Mengenal Pajak Penghasilan Final
PPh Final diartikan sebagai penyederhanaan dalam metode penghitungan pajak penghasilan. Pada umumnya, pajak penghasilan dihitung berdasarkan penghasilan bersih. Penghasilan neto atau bersih bisa diketahui dengan melakukan penghitungan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya lainnya. Namun, tak semua biaya dapat dikurangkan.
Ada beberapa biaya yang bisa dikurangi dan tak bisa dikurangi. PPh final ini adalah pajak yang dikenakan secara langsung ketika seorang wajib pajak memperoleh penghasilan. Karena mempunyai sifat pemungutan yang sementara, maka PPh final tak diperhitungkan dalam pelaporan SPT tahunan namun nantinya tetap harus dilaporkan. Pendapatan yang akan dikenakan PPh final ini tidak dihitung lagi pada SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum dengan penghasilan lainnya.
PPh nantinya akan dipotong atau dibayarkan bukan termasuk ke dalam kredit pajak pada SPT Tahunan. Secara umum, perbedaan antara PPh Final dan tak Final yakni Pajak Penghasilan Final berarti pajak sudah selesai. Sedangkan, PPh tak final merupakan kebalikan dari PPh Final, yakni pajak belum selesai.
Perbedaan Pajak Penghasilan Final dan Tidak Final
Agar lebih memahaminya, Anda bisa memperhatikan perbedaan Pajak Penghasilan Final dan Non Final di bawah ini.
Berbeda Sistem Perhitungannya
PPh final bisa dihitung oleh konsultan pajak Yogyakarta secara langsung sebagai satu kesatuan tanpa perlu dihubungkan dengan perhitungan pendapatan lainnya.
Sedangkan, untuk PPh tidak final biasanya perhitungannya didapatkan dari pendapatan bruto yang ditambah dengan biaya lain. Di mana biaya lain yang dimaksud misalnya biaya pemeliharaan, perolehan, dan penagihan. Sehingga, kesimpulannya adalah jika pendapatan yang diperoleh termasuk ke dalam PPh final, maka tidak lagi dihitung guna mengetahui berapa pajak terutang.