Kepolisian Serba Ada

Ilustrasi Polisi saat Perayaan HUT Polri (foto/antara)
Sumber :
  • vstory

VIVA - Kepolisian serba ada di berbagai sektor. Mulai dari pengurusan surat izin mengemudi, surat izin edar obat dan makanan, hingga mengawasi dan menindak pelanggaran izin pajak bilboard.

img_title Dikaitkan dengan Ojol Melva yang Viral, Politisi PDIP Ellen Taroreh Lapor ke Polda Metro

Surat izin mengemudi.
Setiap surat izin mengemudi diterbitkan oleh polisi. Sehingga sebagai lembaga menerbitkan surat izin mengemudi, bila ada pelanggaran mengemudi akan ditindak oleh polisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prinsipnya siapa yang menerbitkan surat izin, maka bertanggung jawab mengawasi izin tersebut, bilamana Ada pelanggaran hukum atau undang undang.

img_title Viral Istri Sah Geruduk Kantor Pelakor, Bawa 20 Polisi hingga Bongkar Bukti Chat dan Pembelian Mobil

Bukti kepemilikan kendaraan bermotor
Setiap asset atau barang berharga, ada bukti kepemilikan, misal beli handphone bukti kepemilikan disebut faktur. Termasuk bila beli kulkas, Ada faktur pembelinya siapa, dealernya siapa. Bukti nomor chassinya nomor berapa sehingga bila kendaraan dijual faktur dari dealer sebagai bukti kepemilikan. Sedangkan bukti BPKB tidak perlu. Buat apa sudah ada faktur, dibuat lagi bukti kok dua kali kerja. Sehingga saat kendaraan dijual dibuat lagi bukti kepemilikan kendaraan bermotor lagi. Untuk apa buktinya dibuat berkali kali.

Surat tanda nomor kendaraan bermotor
Surat tersebut diterbitkan oleh kantor pemda sebagai surat pajak kendaraan bermotor. Untuk apa polisi membuat surat pajak kendaraan bermotor lagi? Itu tugas Samsat. Sekarang bila kendaraan tidak bayar pajak STNK yang berwajib adalah pemda kantor samsat.

img_title Polisi Punya Lamborghini 907 HP, Bukan Buat Pamer

Sehingga saat kendaraan bermotor dijual, pelat nomornya adalah milik KTP asal. Sehingga nomor kendaraan dibuat sesuai nomor KTP pembelinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buat apa STNK dipakai pembelinya, sehingga kacau ada kendaraan bermotor yang dijual tapi surat pajak kendaraan bermotor STNK atas nama pemilik lama. Sehingga surat tilang elektronik surat denda nyasar ke pemilik lama.

Akibatnya denda nyasar terus. Yang beli tidak dapat surat denda tilang.
Sekarang bila ada rambu lalu lintas, itu dibuat oleh Dinas perhubungan, bila Ada pelanggaran rambu lalu lintas, itu yang menindak adalah Dinas perhubungan atau Dinas lalu lintas jalan raya. Kenapa kok ada polisi lalu lintas? Sehingga polisi ini untuk apa duplikasi dengan denda DLLAJR dinas lalu lintas jalan raya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut