Mahasiswa Merdeka: Merdeka dalam Hal Apa?
- vstory
VIVA – Mahasiswa merupakan entitas penting dari agregat yang dimiliki Bangsa. Soekarno salah satunya dapat menjadi teladan bagi mahasiswa bahwa kegemaran membaca buku, menulis di media maupun aktif berorganisasi merupakan kegiatan utama dalam meng-improvisasi diri.
Eksistensi mahasiswa mungkin sudah lama kita kenal sebagai agent of chance (agen perubahan) atau Iron stok (menjadi pengganti orang-orang yang memerintah/memeimpin). Pandangan ini sudah jauh terletak pada persepsi masyarakat bahwa nilai mutlak atas eksistensi mahasiswa inheren dengan identitas tersebut.
Beberapa waktu belakang, mahasiswa masih dihadirkan oleh kecemasan dalam menjelajahi dunia pendidikan. Apalagi kalau bukan persoalan finansial. Negara sejatinya telah menyinggung persoalan fungsi dan tujuan dari adanya pendidikan, di mana tertuang dalam undang – undang No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 2, bahwa “pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”
Jelas bahwa negara menyinggung pentingnya pendidikan untuk rakyat Indonesia terutama dalam atensi tulisan ini memihak pada mahasiswa. Persoalan finansial bukan lagi persoalan yang disepelekan. Lama telah pemerintah memihak pada mahasiswa melalui lembaga bantuan sosial dalam bentuk beasiswa maupun menggandeng beberapa stakeholder dalam merangsang pertumbuhan pendidikan di Indonesia.
Namun kondisi ini lantas tidak memberikan kepuasan mutlak atas keberpihakan negara terhadap mahasiswa. Mahasiswa merdeka kampus merdeka merupakan ruang yang saat ini disediakan bagi mereka, namun apakah merdeka mampu menentukan bagi mereka yang tidak terafiliasi dalam bantuan pembiayaan katakanlah beasiswa.
Sejauh ini, berat bagi instansi pendidikan untuk memerdekakan mahasiswa dalam menentukan kemampuan pembiayaan. Dalam kasus ke belakang instansi pendidikan bahkan berani untuk berkolaborasi dengan lembaga pinjaman online (pinjol). Kehadiran pinjol seakan-akan menjadi solusi bagi mahasiswa yang mengalami permasalahan finansial. Mahasiswa disuguhkan untuk terafiliasi atau bahkan menyukseskan lembaga pinjaman dalam menyerap nasabah. Tentu ini merupakan hal yang tidak konkret ketika mahasiswa tetap ingin mengakses pendidikan namun solusi atas permasalahan tidak berdasarkan apa yang diharapkan.