Dilematis Pengampunan Terhadap Koruptor

Deskripsi Foto: Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada acara Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena (Sumber Foto: Antara News)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pidato Presiden Prabowo Subianto di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo Mesir pada Rabu 18 Desember 2024 menimbulkan kontroversi dan memicu keras perdebatan, sehingga beragam kritik keras dari kalangan masyarakat dan akademisi hukum.

img_title Refleksi Hukum di Era Jokowi: Janji Reformasi hingga Tantangan Penegakan Hukum

Penulis kutip dua garis besar pernyataan Presiden dalam pidatonya, “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat.” Pernyataan sambungnya “Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” dua pernyataan Presiden tersebut penulis highlight guna telaah dalam artikel ini tidak meluas pembahasan dan penafsirannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam tinjauan hukum, konsep pengampunan sering dikaitkan dengan grasi, amnesti, abolisi, atau rehabilitasi yang diatur dalam Konstitusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penerapannya terhadap pelaku korupsi menimbulkan dilema etis dan hukum terkait dampak terhadap efek jera, hak-hak korban, serta persepsi publik terhadap integritas penegakan hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis aspek legalitas dan relevansi kebijakan pengampunan bagi koruptor dalam kerangka hukum Indonesia. Selain itu, tulisan ini juga menyoroti implikasi sosial dan politik yang mungkin timbul dari kebijakan tersebut serta alternatif solusi yang dapat diambil untuk tetap menyeimbangkan keadilan dengan kebijakan pemulihan aset negara.

img_title Menilik Asas Asersi dalam Keabsahan LHP Kerugian Keuangan Negara

Untuk memahami bagaimana polemik pandangan tentang pengembalian hasil kejahatan tindak pidana korupsi ke negara, kita perlu melihat tiga aspek utama: Pertama, sejarah politik hukum pemberantasan korupsi sejak Indonesia merdeka. Kedua, perkembangan pengaturan pemberantasan korupsi Internasional. Ketiga, urgensi regulasi Indonesia saat ini dan mendatang.

Sebelum membahas lebih jauh, penulis ingin menegaskan bahwa kita sebaiknya tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap pernyataan Presiden Prabowo. Jangan pula langsung melabelinya sebagai sikap yang menentang pemberantasan korupsi, atau sebaliknya, terlalu memuji secara berlebihan. Saat ini, sebenarnya terdapat 30 bentuk tindak pidana korupsi yang diakui menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jika dikategorikan lebih lanjut, tindak pidana tersebut bisa dikelompokkan ke dalam tujuh kategori utama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Ingin Bela Timnas Indonesia, Eks Pemain Terbaik Liga 1 Taisei Marukawa Ajukan Naturalisasi
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut